Jumat, 16 November 2012

Laporan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) Tahun 2011



LAPORAN KEGIATAN
PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DI
KANTOR KEJAKSAAAN NEGERI TASIKMALAYA



Disusun oleh:
1.      Ita Yunitasari                       NIS. 09101063
2.      Siti Hamidah Balqis                        NIS. 09101145
3.      Nanda Ayu                          NIS. 09101112
4.      Nia Turyati                          NIS. 09101117





YAYASAN TAMAN PENDIDIKAN AL - KHOERIYAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) AL KHOERIYAH
BIDANG KEAHLIAN BISNIS MANAJEMEN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“ TERAKREDITASI A ”
Jl. Raya Manonjaya No. 34 É(0265) 381548 E-mail smkalkhoeriyah@rocketmail.com


Ciherang Cibeureum Kota Tasikmalaya




LEMBAR PENGESAHAN (DU/DI)


Laporan hasil Praktik Kerja Industri ini
disahkan di :


Tasikmalaya,  November 2011

a.n. Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Kepala Sub Bagian Pembinaan




EMAN SUNGKAWA, SH. MH
NIP. 1954 0607 1979121 001
Pembimbing





YAYA MULYANA
NIP. 19620507 198303 1 001










LEMBAR PENGESAHAN SEKOLAH

Laporan hasil Praktik Kerja Industri ini
disahkan di :



Tasikmalaya,   November 2011

Pembimbing 1




TELLY RATNA SARI, S.Pd


Pembimbing 2




WIWIN, S.Pd


Mengetahui
Kepala SMK Al-Khoeriyah




Dra. Hj. EUIS HANDAYANI H
NIP. 19610724 198603 2 004





Ka. Kom. Ah. Adm.
Perkantoran




SANTI SUSANTINI, S.Pd
NIP. 19830317 200604 2 012







MOTTO


Hargai sebuah pengorbanan J
















KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya Kami masih diberi umur panjang sehingga dapat menyelesaikan LAPORAN HASIL PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) ini dengan baik dan lancar serta penuh kekompakan antara individu dalam kelompok.
            Laporan hasil Praktik Kerja Industri ini kami peroleh dari praktik kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang dilaksanakan dari bulan Agustus sampai dengan Oktober 2011.
Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu Kami dalam menyelesaikan laporan ini. Pihak-pihak yang terkait antara lain :
1.      Ibu Dra. Hj. Euis Handayani Hidayat selaku Kepala SMK AL-KHOERIYAH di Tasikmalaya.
2.      Bapak Mukti Wibowo, SH. MH selaku Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
3.      Bapak H. Hadiat Herdiana, S.Pd selaku Kepala Bagian Tata Usaha SMK AL-KHOERIYAH.
4.      Bapak Eman Sungkawa, SH. MH selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
5.      Ibu Santi Susantini, S.Pd selaku Ketua Kompetensi Keahlian Administrasi Perkantoran SMK Al-Khoeriyah Tasikmalaya.
6.      Seluruh pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang telah memberikan bantuan kepada kami sebagai siswa PRAKERIN dalam menyelesaikan Laporan Praktik Kerja Industri ini.
7.      Ibu Apila Haspita, S.Pd selaku Ketua Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) tahun 2011 di SMK AL-KHOERIYAH Tasikmalaya.
8.      Bapak Jejen Zainal Arif, S.Pd.I selaku wali kelas XII Administrasi Perkantoran 1.
9.      Ibu Santi Susantini, S.Pd selaku wali kelas XII Administrasi Perkantoran 2.
10.  Bapak Yaya Mulyana selaku pembimbing siswa Prakerin di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
11.  Ibu Telly Ratna Sari, S.Pd selaku pembimbing 1 dalam membuat laporan.
12.  Ibu Wiwin, S.Pd selaku pembimbing 2 dalam membuat laporan.
13.  Teman-teman yang sudah membatu dan ikut berpartisipasi dalam pembuatan laporan ini.
14.  Orang tua kami tercinta yang selalu memberikan movitasi dalam melaksanakan kegiatan prakerin dan pembuatan laporan.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa Laporan ini masih banyak kekuranganya. Oleh karena itu,  kritik dan saran yang konstruktif sangat Penyusun butuhkan untuk penyempurnaan laporan ini. Semoga laporan ini dapat bermanfaat khususnya bagi kelompok kami umumnya untuk pembaca.


              Tasikmalaya,   November 2011

        Penulis









DAFTAR GAMBAR
Lambang Kantor Kejaksaan................................................................................... 19
Struktur Organisasi Kejaksaan Negeri Tasikmalaya............................................. Terlampir


















DAFTAR ISTILAH
v  Industri                              : Kegiatan memproses atau mengolah barang dagang
v  Etos                                   : Etika
v  Sistematika                       : Pengetahuan mengenai klasifikasi (penggolongan)
v  Sinkronisasi                       : Penyerentakan
v   Program                           : Rancangan mengenai asas serta usaha yang akan
                                               dijalankan
v   Kompetensi                       : Kewenangan untuk menentukan (menentukan sesuatu)
v  Relevan                             : Bersangkutan
v  Asosiasi                             : Persatuan antar rekan usaha
v  Profesi                               : Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
                                             tertentu
v  Institusi                              : Lembaga
v  Sertifikasi                          : Penyertifikatan
v  Alternatif                           : Pilihan diantara dua atau beberapa kemungkinan
v  Informasi                           : Penerangan/ pemberitahuan
v  Verstek                              : Putusan Pengadilan yang pelanggarnya tidak hadir
v  Register                             : Buku catatan atau daftar yang disusun secara bersistem
                                            dan menurut abjad
v  Guide                                 : Untuk menyekat antara arsip satu dengan yang lainnya
                                            (penyekat)
v  Odner                                : Tempat untuk menyimpan arsip
v  Kwitansi                             : Surat tanda bukti penerimaan uang
v  Deskriftif                           : Bersifat menggambarkan apa adanya
v  Analisis                              : Penyelidikan terhadap suatu peristiwa
v  Identitas                            : Jati Diri
v  Motivasi                            : Dorongan yang timbul
v  Metode                             : Cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu
                                            pekerjaan
v  Teoritis                              : Berdasar pada teori
v  Adhyaksa                           : Sebutan sekarang adalah Jaksa, pejabat yang diberi
                                            wewenang oleh undang-undang bertindak sebagai
                                            penuntut umum serta melaksanakan putusan
                                            pengadilan yang telah mendapatkan hukum tetap
v  Openbaar ministerie        : Badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan kejaksaan
v  Magistraat                                    : Pemerintahan Negeri
v  Hatzaai artikelen              : Pasal-pasal
v  Yuridis                               : Berdasarkan ketentuan hukum
v  Reformasi                         : Perubahan secara drastis untuk perbaikan
v  Eksistensi                           : Hal Berada, Keberadaan
v  Revolusi                             : Perubahan radikal terhadap satu keadaan, pemerintahan,
                                            keadaan sosial dibidang industri
v  Sentral                               : Pemerintah pusat
v  Residen                             : Pejabat pemerintah pada zaman Hindia Belanda yang
                                            mengepalai sebuah keresidenan
v  Asisten residen                  : Pembantu, pendamping. Suatu jabatan dilingkungan
                                            instansi pemerintah. Asisten Jaksa Tinggi
v  Terselubung                      : Tertutup, diselibungi
v  Kentara                             : Nyata
v  Delik-delik                         : Tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan yang diancam
                                            dengan hukum
v  Kriminal                            : Pelanggaran hukum
v  Orde baru                         : Peraturan tata pemerintahan dengan system baru
v  Kendala                             : Hambatan
v  Persepsi                             : Tanggapan langsung dari sesuatu
v  Interpretasi                       : Pemberian kesan, pendapat
v  Kendali                              : Kekang
v  Koruptor                            : Orang yang melakukan korupsi
v  Polemik                             : Masalah yang ditimbulkan dari suatu masalah yang belum
                                            selesai dipecahkan
v  Independen                       : Berdiri sendiri
v  Fundamental                     : Bersifat dasar, mendasar
v  Efektif                                : Dapat membawa hasil
v  Efisiensi                             : Tepat atau sesuai untuk mengerjakan sesuatu
v  Transparan                        : Tembus Pandang
v  Supremasi                         : Kekuasaan Tertinggi
v  Profesional                        : Bersangkutan dengan profesi
v  Proposional                       : Sebanding
v  Pengoptimalan                  : Proses,cara, perbuatan mengoptimalkan
v  Implementasi                    : Pelaksanaan
v  Publik                                : Orang banyak, umum
v  Quickwins                          : Program pencepatan
v  Remunerasi                       : Imbalan
v  Optimal                             : TertinggI
v  Preventif                           : Pencegahan
v  Yustisial                             : Peradilan, kehakiman
v  Eksekusi                             : Pelaksanaan Putusan Hakim
v  Ideologi                             : Kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas
v  Suratan                              : Tulisan
v  Rasionalitas                       : Kerasionalan
v  Barometer                                    : Alat ukur
v  Menyortir                          : Kegiatan memisah-misahkan berkas
v  Jaksa                                  : Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk
                                            bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan
                                            putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
                                            hukum tetap
v  Perkara                             : Masalah, persoalan
v  Format                              : Bentuk dan ukuran
v  Sansekerta                                    : Bahasa Kesustraan Hindu Kuno
v  BUMN                               : Badan Usaha Milik Negara
v  BUMD                               : Badan Usaha Milik Daerah
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN (DU/DI)...................................................................................  i
LEMBAR PENGESAHAN SEKOLAH................................................................................   ii
MOTTO...........................................................................................................................   iii
KATA PENGANTAR........................................................................................................   iv
DAFTAR GAMBAR..........................................................................................................   vi
DAFTAR ISTILAH.............................................................................................................   vii
DAFTAR ISI......................................................................................................................   x
BAB I PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang Praktik Kerja Industri...........................................................   1
1.2.         Tujuan dan Manfaat Praktik Kerja Industri..................................................  2
1.3.         Tujuan dan Penyusunan Laporan..................................................................   2
1.4.         Rumusan Masalah........................................................................................   3
1.5.         Metode Pengumpulan Data.........................................................................   3
1.6.         Sistematika Penulisan Laporan.....................................................................   3
BAB II TINJAUAN UMUM INSTANSI (DU/DI)
2.1.         Sejarah Berdirinya Kantor Kejaksaan...........................................................   5
2.1.         Visi dan Misi Kantor Kejaksaan.................................................................... 11
2.1.         Struktur Organisasi Kantor Kejaksaan.......................................................... 12
2.1.         Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kejaksaan................................................... 12
2.1.         Nilai Inti Logo/Lambang Kantor Kejaksaan.................................................. 17
BAB III TINJAUAN TEORITIS
3.1.         Pengertian Administrasi Perkantoran, Arsip, dan Kearsipan....................... 19
BAB IV PROSES PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
4.1.         Waktu dan Tempat Pelaksanaan.................................................................. 22
4.2.         Uraian Kegiatan Prakerin............................................................................. 22
4.3.         Kompetensi Yang diberikan.......................................................................... 29
4.4.         Masalah Yang dihadapi dan Penangannya.................................................. 31
BAB V PENUTUP
5.1.         Kesimpulan................................................................................................... 32
5.2.         Saran............................................................................................................. 33
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
















BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang Praktik Kerja Industri
Pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) adalah sebagai perwujudan bentuk dari kebijakan Link and Match yang prosesnya dilaksanakan di dua tempat, yaitu di sekolah dan di industri (DU / DI). Upaya ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mencapai tujuan relevansi pendidikan dengan tuntutan industri.
Harapan utama dalam pelaksanaan prakerin di dunia industri disamping keahlian profesional kerja sesuai dengan kebutuhan (DU /DI), siswa juga memiliki etos kerja yang meliputi : kemampuan bekerja, motivasi kerja, disiplin waktu dan kerajinan dalam bekerja.
Praktik kerja industri (PRAKERIN) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang memadukan sistematika dan sinkronisasi antara program penguasaan keahlian yang telah diperoleh melalui bekerja langsung di dunia usaha atau di dunia industri dengan dunia pendidikan.
SMK Al-Khoeriyah merupakan sekolah yang terdiri dari empat jurusan, yang salah satunya Administrasi Perkantoran. Selama tiga tahun bersekolah di SMK Al-Khoeriyah para siswa dibekali ilmu dan keterampilan dibidangnya masing-masing dan lulusannya disiapkan menjadi tenaga kerja di dunia industri yang tentunya akan menjadi cakap, terampil, bertanggung jawab dan berkompetensi.
Sebagai salah satu pengalaman yang berharga dalam dunia tenaga kerja dan sebagai syarat kelulusan yaitu melaksanakan praktik kerja industri (PRAKERIN) di perusahaan atau instansi yang relevan dengan ilmu yang didapat dari Sekolah Menengah Kejuruan.
SMK Al-Khoeriyah membuat program yaitu lamanya prakerin dan waktu pelaksanaan prakerin. Program tersebut sangatlah penting untuk pengembangan kompetensi peran siswa dan untuk bisa belajar dan mengenal dunia industri. Adapun lama pelaksanaan praktik kerja industri selama tiga bulan dan waktu pelaksanaannya pada awal semester lima.

1.2.   Tujuan dan Manfaat Praktik Kerja Industri
Berdasarkan latar belakang mengenai Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) diatas kami dapat mengemukakan tujuan dan manfaat dari Praktik Kerja Industri tersebut diantaranya :
a.      Tujuan Praktik Kerja Industri
1)         Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
2)         Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja berkualitas dan profesional.
3)         Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai proses dari pendidikan.
4)         Merupakan salah satu syarat untuk mecapai kesempurnaan sebagai siswa Sekolah Menengah Kejuruan.
b.      Manfaat Praktik Kerja Industri
1)         Menambah wawasan kepada siswa yang melaksanakan praktik kerja industri.
2)         Menambah pengalaman bagi siswa dalam bekerja didunia industri.
3)         Terjalinnya hubungan silaturahmi antara sekolah dan instansi terkait.
4)         Menjadikan siswa lebih bisa bersosialisasi didunia kerja sehingga siswa lebih mengenal dunia usaha.
1.3.   Tujuan dan Penyusunan Laporan
Dalam penyusunan laporan ini Kami mempunyai beberapa tujuan diantaranya yaitu :
1)      Untuk memenuhi salah satu syarat setelah melaksanakan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN).
2)      Dengan adanya laporan ini menjadikan salah satu bukti bahwa siswa yang bersangkutan sudah melaksanakan Praktik Kerja Industri.
3)      Melatih siswa dalam menuangkan bahasa laporan secara tertulis.
4)      Melatih siswa bertanggung jawab terhadap apa yang dikerjakan selama melaksanakan Prakerin.

1.4.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diadakannya Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) ini kami merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas antara lain :
1.   Apa yang di maksud dengan prakerin?
2.   Bagaimana prosses pelaksanaan prakerin?
3.   Masalah yang dihadapi dan bagaimana penanganannya?

1.5.   Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah deskritif analisis yaitu metode  penelitian yang menggambarkan masalah-masalah yang ada pada waktu penelitian dilakukan. Data yang dikumpulkan disusun, dijelaskan, dianalisis, dan kemudian ditarik suatu kesimpulan.
Adapun teknik pengumpulan data yang penyusun gunakan dalam penyusunan laporan ini adalah :
  1. Studi Kepustakaan (Library Research) atau Study Literature (Daftar Bacaan), yaitu dimana penyusun mengumpulkan data dengan jalan mempelajari buku-buku pengetahuan dan bacaan-bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan topik yang penyusun bahas.
  2. Studi Lapangan (Field Research), yaitu mengadakan penelitian secara langsung ke obyek yang diteliti. Dalam hal ini penyusun mengadakan pengamatan secara langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
  3. Wawancara  (Interview) yaitu penyusun melakukan wawancara dengan beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, mengenai hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi yang ada di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

1.6.   Sistematika Penulisan Laporan
Dalam penyusunan laporan ini, penyusun membuat sistematika penulisan sebagai berikut :
1.         BAB 1 berisi sebagai berikut :
1)   Penyusun memberikan penjelasan mengenai latar belakang penyusunan laporan.
2)   Tujuan dan manfaat Praktik Kerja Industri berisi mengenai tujuan dan manfaat melaksanakan PRAKERIN tersebut.
3)   Tujuan dan penyusunan laporan yaitu untuk mengetahui tentang tujuan dalam pembuatan laporan ini.
4)   Rumusan masalah berisikan beberapa masalah yang akan dibahas dalam laporan.
5)   Metode pengumpulan data berisi mengenai cara mengumpulkan data-data yang akan dibahas dalam laporan.
6)   Sistematika penulisan berisikan susunan yang dilakukan dalam pembuatan laporan.
2.         BAB 2 berisi tentang tinjauan umum instansi (DU/DI).
3.         BAB 3 berisi tentang tinjauan teoritis.
4.         BAB 4 berisi tentang proses pelaksanaan praktik kerja industri.
5.         BAB 5 berisi tentang kesimpulan dan saran.












BAB II
TINJAUAN UMUM INSTANSI (DU/DI)
2.1.   Sejarah Berdirinya Kantor Kejaksaan
Sebelum Reformasi
Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah Adhyaksa dan Dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya disaat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.
Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier Van Justitie didalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung) dibawah perintah langsung Residen/ Asisten Residen.
Hanya saja, pada praktiknya fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan kejaksaan pada masa penjajahan Belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain :
a.   Mempertahankan segara peraturan negara.
b.   Melakukan penuntutan segala tindak pidana dan melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang.
Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan Hatzaai Artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No. 3/1942, No. 2/1944 dan No. 49/1944. Eksistensi kejaksaan itu pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hooin (Pengadilan Agung), Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) dan Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk :
a.      Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran.
b.      Menuntut Perkara.
c.       Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
d.      Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap di pertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu di tegaskan dalam Pasal  II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamatkan bahwa “sebelum Negara R.I membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku".
Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan Negara Republik Indonesia yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Kejaksaan R.I terus mengalami berbagai perkembangan dalam dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan R.I juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Menyangkut Undang-undang tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal  tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan Undang- undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan R.I Undang-undang ini menegaskan Kejaksaan struktur organisasi departemen, disahkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Pada masa Orde Baru ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan R.I sesuai dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraann tugas departemen Kejaksaan dilakukan Menteri/ Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka sebagai alat revolusi dan penempatan kejaksaan dalam Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan Presiden No.55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.
Masa Reformasi
Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU tersebut, maka  pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
(1)   Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a.      Melakukan penuntutan;
b.      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
d.      Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e.      Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2)      Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3)   Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a.      Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b.      Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c.       Pengamanan peredaran barang cetakan;
d.      Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e.      Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f.        Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggung jawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Sebelunmya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindak pidana korupsi sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian RI serta badan-badan lainnya. Kendala tersebut antara lain:
1.      Modus operandi yang tergolong canggih.
2.      Pelaku mendapat perlindungan dari korps, atasan, atau teman-temannya.
3.      Objeknya rumit (compilicated), misalnya karena berkaitan dengan berbagai peraturan.
4.      Sulitnya menghimpun berbagai bukti permulaan.
5.      Manajemen sumber daya manusia.
6.      Perbedaan persepsi dan interprestasi (di kalangan lembaga penegak hukum yang ada).
7.      Sarana dan prasarana yang belum memadai.
8.      Teror psikis dan fisik, ancaman, pemberitaan negatif, bahkan penculikan serta pembakaran rumah penegak hukum.
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.
Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum luar biasa melalui pembentukan sebuah badan negara yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan pemberantasan korupsi, mengingat korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya, diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat.
Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari Kepolisian dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam hukum acara pidana, antara lain di bidang penyidikan.

2.2.   Visi dan Misi Kantor Kejaksaan
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang memiliki visi dan misi  sebagai berikut :
VISI
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proposional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai-nilai kepatutan.
MISI
1.      Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pengoptimalan kegiatan intelijen Kejaksaan, secara profesional, proposional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif, efisien.
2.      Mengoptimalkan peranan bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang-bidang lainnya, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum.
3.      Mengoptimalkan tugas pelayanan publik dibidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif, dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
4.      Melaksanakan pembenahan dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan, pembenahan sistem informasi manajemen terutama pengimplementasian program quickwins agar dapat segera diakses oleh masyarakat, penyusunan cetak biru (blue- print) pembangunan sumber daya manusia Kejaksaan jangka menengah dan jangka panjang tahun 2025, menertibkan dan menata kembali manajemen administrasi keuangan, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan pegawai melalui remunerasi, agar kinerja Kejaksaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan optimal.
5.      Membentuk aparat Kejaksaan yang handal, tangguh, profesional, bermoral, dan beretika guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewewang, terutama dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta tugas-tugas lainnya yang terkait.

2.3.   Struktur Organisasi Kantor Kejaksaan
Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya merupakan suatu lembaga yang memberikan pelayanan terhadap publik yang mempunyai struktur organisasi sebagai proses pelaksanaan kegiatan (terlampir).

2.4.   Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Serta Fungsi Kejaksaan tertera pada bagian keempatbelas dan Susunan Organisasi Kejaksaan Negeri tertera di bagian kelimabelas serta untuk tugas-tugas dari setiap susunan organisasi tertera dibagian keenambelas, penjelasannya sebagai berikut :
1.      Pasal 591, tentang kedudukan :
1)      Kejaksaan negeri adalah Kejaksaan di Ibukota Kabupaten atau Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
2)      Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksanaan.
2.      Pasal 592, tentang Tugas dan Wewang Serta Fungsi Kejaksaan :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 591, Kejaksaan Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.   Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan dengan tugasnya;
b.   Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c.    Pelaksanaan dan pengadilan pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, pelaksanaan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas-tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
d.   Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak bedasarkan penempatan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau di sebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
e.   Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
f.     Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas.
3.      Pasal 595, tentang Susunan Organisasi Kejaksaan Negeri :
Kejaksaan  Negeri terdiri atas :
a.      Kepala Kejaksaan Negeri;
b.      Subbagian Pembinaan;
c.       Seksi Intelijen;
d.      Seksi Tindak Pidana Umum;
e.      Seksi Tindak pidana Khusus;
f.        Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara;
4.      Untuk tugas-tugas dari setiap susunan organisasi adalah sebagai berikut :
a)      Pasal 596, tentang Tugas Kepala Kejaksaan Negeri :
Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas :
a.   Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna;
b.   Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya didaerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
c.    Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
d.   Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugas-tugas yustisial lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e.   Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat menggangu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
f.     Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara, BUMN, BUMD, di dalam dan diluar pengadilan sebagai usaha penyelamatan kekayaan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
g.   Membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
h.   Pemberian perjanjian sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
i.     Bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.
b)      Pasal 597, tentang Tugas Subbagian Pembinaan :
Subbagian pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan ketatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksaan tugas.
c)      Pasal 600, tentang Tugas dari bawahan Subbagian Pembinaan :
(1)      Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
(2)      Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3)      Urusan Perlengkapan mempunyai  tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(4)      Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan.
(5)      Urusan Deskrimti dan Perpustakaan mempinyai tugas :
a.   Melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan tehnologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.
b.   Melakukan Urusan perpustakaan dan dokumentasi hukum.
d)      Pasal 601, tentang Tugas Seksi Intelijen :
(1)      Seksi intelijen adalah unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas dan wewenang :
a.   Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun  repsesif di bidang ideology, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/ atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha Negara di daerah hukumnya.
b.   Memberikan dukungan intelijen Kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemanfaatan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya.
(2)   Seksi intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Intelijen yang bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
e)      Pasal 607, tentang Tugas Seksi Tindak Pidana Umum :
Seksi tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksana pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
f)       Pasal 609, tentang Tugas Seksi Tindak Pidana Khusus :
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan serta tindakan hukum lainnya, dalam perkara tindak pidana khusus.
g)      Pasal 611, tentang Tugas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara :
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN, dan BUMD serta pelayanan hukum kepada masyarakat, dibidang perdata dan tata usaha Negara.

2.5.   Nilai Inti Logo/ Lambang Kantor Kejaksaan

2.5.1
Lambang Kantor Kejaksaan


Dari lambang tersebut memiki arti yaitu sebagai berikut :
1.   Bintang bersudut tiga
Bintang adalah salah satu benda ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adhyaksa yang harus dihayati dan diamalkan.
2.   Pedang
Senjata pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/ kebathilan dan kejahatan.
3.   Timbangan
Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa.
4.   Padi dan Kapas
Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.
5.   Seloka “Satya Adhi Wicaksana
Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna :
a.      Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
b.      Adhi : Kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  keluarga maupun kepada sesama manusia.
c.       Wicaksana : Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
6.   Makna tata warna
a.      Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/ lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
b.      Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan pengejaran/ pengraihan cita-cita.
BAB III
TINJAUAN TEORITIS

3.1.         Pengertian Administrasi Perkantoran, Arsip dan Kearsipan
3.1.1.         Administrasi
Istilah administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Ad dan ministrate yang artinya pemberian jasa atau bantuan, yang dalam bahasa Inggris disebut Administration artinya To Serve, yaitu melayani dengan sebaik-baiknya.
Pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi 2 pengertian yaitu :
1.         Administrasi dalam arti sempit
Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan”. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan.
2.         Administrasi dalam arti luas
Menurut The Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu”. Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pendapat lain mengenai administrasi dikemukan oleh Sondang P. Siagian mengemukakan “Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”. Berdasarkan uraian dan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai suatu tujuan.

3.1.2.         Perkantoran
Perkantoran merupakan imbuhan dari kata Kantor. Sedangkan Kantor tersebut berasal dari bahasa Belanda kantoor, adalah sebutan untuk tempat yang digunakan perniagaan atau perusahaan yang dijalankan secara rutin. Kantor bisa hanya berupa suatu kamar atau ruangan kecil maupun bangunan bertingkat tinggi.
Jadi dapat di simpulkan bahwa Administrasi Pekantoran adalah seluruh kegiatan yang dijalankan secara rutin melalui kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mecapai tujuan.

3.1.3.Arsip Dan Kearsipan
Arsip berasal dari bahasa Belanda, archief. Menurut Armosudrdjo, archief dalam bahasa Belanda memiliki beberapa pengertian berikut ini:
·      Tempat penyimpanan secara teratur bahan-bahan arsip: bahan-bahan tertulis, piagam-piagam, surat-surat, keputusan-keputusan, akte-akte, daftar-daftar, dokumen-dokumen, peta-peta.
·      Kumpulan teratur, dari bahan-bahan kearsipan tersebut.
·      Bahan-bahan yang harus diarsip itu sendiri.
Semua kegiatan pengurusan arsip yang meliputi kegiatan-kegiatan penciptaan arsip, penyimpanan (filling) dan penemuannya kembali (finding), penyelamatan (pengamatan), dan penyusutan arsip (penyerahan, pemindahan, permusnahan), jika kita melihat berdasarkan pengertian-pengertian arsip dan kearsipan tidaklah sama sebab arsip menunjukan kepada bendanya sedangkan kearsipan (filling) menunjukan kepada kegiatannya.
Menurut fungsinya arsip dapat di bedakan menjadi 2 (dua) golongan yaitu:
1.         Arsip Dinamis ialah Arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam proses penyelenggaraan pekerjaan. Arsip dinamis dibagi 2 (dua) kelompok yaitu:
·         Arsip dinamis aktif adalah arsip yang masih diperlukan terus menerus dalam pelaksanaan kegiatan administrasi.
·         Arsip dinamis inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah berkurang.
2.         Arsip Statis ialah arsip yang sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan pekerjaan dan mempunyai nilai informasi tinggi disimpan di Arsip Nasional.



















BAB IV
PROSES PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
4.1.   Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan PRAKERIN yang  dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya selama tiga bulan, yang dimulai tanggal 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 Oktober 2011.
Mengenai waktu pelaksanaan PRAKERIN disamakan dengan jam kantor yaitu hari senin sampai dengan Kamis dengan lama jam kerja bagi siswa atau siswi PRAKERIN hanya 7,5 jam, mulai dari pukul 07.30 – 15.00 WIB dan untuk hari Jum’at dari jam 07.00 – 14.00 WIB. Sedangkan, jam istirahat dari pukul 12.00 – 13.00 WIB kecuali hari jum’at istirahat mulai pukul 11.30 – 13.00 WIB.

4.2.Uraian Kegiatan Prakerin
Prakerin adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memenuhi syarat supaya ketika sudah keluar sekolah dapat siap bekerja didunia industri.
Selama 3 bulan melaksanakan Praktik kerja Industri kami melaksanakan kerja dibeberapa bagian yaitu dibagian :
1.         Seksi Intelijen, kegiatan kerjanya yaitu : mengetik berita acara pemeriksaan.
2.         Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), kegiatan kerja yang pernah dilakukan di bagian ini adalah mengarsipkan berkas-berkas perkara, mencari berkas-berkas tindak pidana umum, mengarsipkan kwitansi perkara tilang kedalam odner kecil, mengisi kwitansi berkas perkara tilang, menyortir kwitansi berkas perkara tilang, memberi stempel pada surat dan kwitansi tilang, mengisi buku verstek tilang, mengisi register perkara tilang, mengisi buku register tersangka pidana umum, menghitung jumlah banyaknya pidana tilang per bulan, dan membuat laporan kas bulanan tilang.
3.         Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kegiatan kerjanya yaitu : mengisi register perkara HAM (Hak Asasi Manusia), Korupsi, dan Ekonomi.
4.         Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kegiatan kerjanya yaitu : mengisi buku register perdata dan tata usaha Negara dan mengisi buku register jaksa.
Fungsi dari buku register perkara dan tata usaha negara adalah untuk segala permasalahan sesuai dengan prosedur administrasi baku dimasing-masing bidang. Macam-macam buku register perkara dan tata usaha negara :
Ø  R. DATUN 1                    : Register Penegak hokum
Ø  R. DATUN 2                    : Register Penerimaan/ Permohonan Bantuan Hukum
Ø  R. DATUN 4                    : Register Penyelesaian Perkara Pada Tingkat
  Banding
Ø  R. DATUN 4 A                 : Register Banding Perkara TUN tertentu
Ø  R. DATUN 5                    : Register Kasasi
Ø  R. DATUN 5 A                 : Register Kasasi Perkara TUN tertentu
Ø  R. DATUN 6                    : Register Upaya Hukum Luar Biasa
Ø  R. DATUN 7                    : Register Pelayanan Hukum
Ø  R. DATUN 9                    : Register Tindak Hukum Lain
Ø  R. DATUN 10                  : Register Pemulihan Keuangan/ Kekayaan Negara
Ø  R. DATUN 11                  : Register Ganti Kerugian dan Uang Pengganti
Ø  R. DATUN 12                  : Register Penyelamatan Kekayaan/ Keuangan
  Negara
5.         Urusan Kepegawaian, kegiatan kerjanya yaitu : mengagendakan surat dan memasangkan guide pada setiap lembar arsip (surat).
6.         Urusan Keuangan, kegiatan kerjanya yaitu membuat laporan bulanan koperasi.
Bendahara Penerima, kegiatan kerjanya yaitu : mengisi buku register Ongkos Perkara (OP) dan buku denda perkara.
Ongkos perkara (OP) adalah jumlah uang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah apabila melakukan tindak pidana, dan untuk denda perkara adalah jumlah uang denda yang sudah ditentukan oleh hakim pada saat sidang berlangsung.
7.         Bendahara Pengeluaran, Kegiatan kerjanya yaitu mencatat nominal uang makan pegawai pada setiap amplop pegawai, kegiatan tersebut dilakukan setiap satu bulan sekali.
Dalam melaksanakan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, merupakan pengaplikasian dari materi atau pembelajaran di sekolah yaitu yang berkaitan dengan kompetensi yang pelajari diantaranya:
a.      Mengoperasikan Aplikasi Perangkat lunak, diantaranya :
1)      Mengetik daftar perkara tilang
ü  Siapkan dokumen yang akan diketik
ü  Menyalakan komputer
ü  Mencari data yang sudah ada dalam komputer
ü  Masuk kedalam program data tersebut
ü  Mulai mengetik daftar perkara tilang tersebut
ü  Mengisi kolom-kolom yang tersedia dalam program tersebut dengan data pada dokumenn yang sudah kita siapkan tadi sebelumnya
ü  Setelah selesai kemudian simpan data yang telah kita ketik dan matikan kembali komputer
2)      Mengentri data SIMKARI (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia)
ü  Menyalakan komputer
ü  Siapkan berkas yang akan kita entri
ü  Masuk kedalam program internet SIMKARI
ü  Mulai memasukan data
ü  Setelah selesai memasukan data-data sesuai dengan perintah kemudian klik save (simpan)
ü  Apabila telah selesai mengentri matikan kembali komputer
3)      Mengetik berkas Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)
ü  Siapkan berkas yang akan diketik
ü  Mulai mengetik Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) setiap pegawai
ü  Setelah selesai mengetik LP2P tiap-tiap pegawai kemudian mencetak LP2P tersebut dengan cara di print
ü  Apabila telah selesai, matikan kembali komputer
4)      Mengetik berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
ü  Siapakan data yang akan diketik
ü  Menyalakan komputer
ü  Mulai mengetik Berita Acara Pemeriksaan tersebut
ü  Setelah selesai matikan kembali komputer

b.      Mengelola Peralatan Kantor, diantaranya :
1)      Melakukan komunikasi melalui telepon
ü  Angkat gagang telepon menggunakan tangan kanan
ü  Mengucapkan salam (selamat pagi/ selamat siang)
ü  Menyebutkan nama instansi “Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya”
ü  Apabila penelepon meninggalkan pesan catat pesan tersebut kemudian segera sampaikan kepada orang yang bersangkutan
ü  Tutup kembali telepon apabila penelepon sudah menutup telepon tersebut

c.       Membuat Dokumen, diantaranya :
1)      Menerima dikte secara langsung
ü  Menyiapkan alat tulis
ü  Siapkan buku untuk mencatat dikte
ü  Mencatat dikte untuk pembuatan surat dari si pendikte
ü  Setelah selesai kemudian mengetik hasil dikte tersebut
2)      Membuat surat/ dokumen berdasarkan hasil dikte
ü  Menyalakan komputer
ü  Mulai mengetik surat hasil dikte tersebut
ü  Apabila telah  selesai mengetik kemudian data tersebut disimpan (save)
ü  Data yang telah disimpan kemudian dicetak dengan cara diprint
ü  Setelah selesai mencetak data tersebut matikan kembali komputer

d.      Mengaplikasikan Administrasi Perkantoran Ditempat Kerja, diantaranya :
a.         Melakukan Tata Persuratan dan Kearsipan :
1)         Memproses surat masuk
ü  Mengagendakan surat kedalam buku agenda
ü  Mengantarkan surat yang telah diagendakan kepada Ketua Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin)
ü  Apabila surat telah selesai dianalisa oleh Kasubbag Bin kemudian isi buku ekspedisi surat
ü  Buku ekspedisi yang digunakan harus sesuai dengan perintah dari Kasubbag Bin yang tertera dilembar disposisi
ü  Setelah itu segera minta tanda tangan untuk dibuku ekspedisi tersebut kepada Kaur (Ketua Urusan) yang dimaksud dalam surat tersebut
2)         Memasangkan guide pada setiap lembar arsip (surat)
ü  Siapkan alat tulis dan lem
ü  Tulis nomor pada guide-guide yang telah disiapkan
ü  Mulai pasangkan guide secara berurutan
ü  Selesai, simpan kembali arsip pada lemari arsip
b.         Melakukan Administrasi Keuangan :
Ø  Administrasi Pidana Umum (PIDUM) :
1)   Mengisi kwitansi perkara tilang
ü  Siapkan berkas perkara tilang serta alat tulis
ü  Simpan karbon pada tembusan yang berwarna kuning dan merah mudah
ü  Isi kwitansi yang berwarna putih
ü  Kwitansi tersbut diisi dengan nama orang yang ditilang, nomor putusan, denda, ongkos perkara, tanggal sidang, dan nama Ketua Seksi Tindak Pidana umum
ü  Selesai
2)   Menyortir/ memisah-misahkan kwitansi berkas perkara tilang
ü  Berkas perkara tilang yang terdiri dari 3 lembar dirobek dari buku kwitansi
ü  Kemudian dipisahkan sesuai warnannya (putih, merah muda, dan kuning)
ü  Setelah selesai disortir sesuai warnannya rapikan dan dihekter tiap warna
3)   Memberi stempel pada surat dan kwitansi tilang
ü  Setiap kwitansi yang telah ditanda tangani Ketua Seksi Tindak Pidana Umum kemudian diberi stempel instansi
4)   Mengisi register perkara tilang
ü  Siapkan alat tulis
ü  Siapakan berkas perkara tilang yang akan ditulis pada buku register perkara tilang
ü  Mulai mengisi kolom-kolom yang tersedia dalam buku register tersebut
ü  Selesai, simpan kembali buku tersebut pada tempatnya
5)   Mengisi buku register tahanan
ü  Siapkan alat tulis
ü  Siapkan berkas tersangka yang akan kita isi pada buku register tahanan
ü  Mulai memasukan data-data tersangka pada buku tersebut dengan cara mengisi kolom no. urut, tanggal tersangka diserahkan, jaksa penuntut umum (JPU), nama tersangka, dan pasal yang didakwakan
ü  Selesai, simpan kembali buku tersebut pada tempatnya
6)   Mencari berkas-berkas perkara tilang
ü  Lihat tanggal siding pada berkas tilang yang diberikan oleh pembawa tilang
ü  Kemudian Cari nomor seri polisi yang ada pada berkas tilang tersebut
ü  Setelah itu cari pada setiap berkas tilang yang ada dalam lemari berkas tilang
ü  Selesai
7)   Menghitung jumlah banyaknya pidana tilang per bulan
ü  Siapkan alat tulis dan kalkulator
ü  Menjumlah jumlah pidana bulan sebelumnya dengan bulan yang sedang berjalan
ü  Setelah selesai, simpan kembali buku tersebut pada tempatnya
Ø  Bendahara Penerima :
1)   Mengisi buku kas umum
ü  Siapkan alat tulis
ü  Siapkan berkas yang akan kita isikan pada buku kas umum
ü  Mulai mengisi buku kas umum
ü  Selesai, simpan kembali buku tersebut pada tempatnya
2)   Mengisi buku Ongkos Perkara (OP) tilang
ü   Siapkan alat tulis
ü   Siapkan berkas yang akan kita isi pada buku Ongkos Perkara tilang
ü   Mulai mengisi buku OP dengan cara mengisi kolom-kolom yang tersedia dalam buku tersebut
ü   Selesai, simpan kembali buku tersebut pada tempatnya
3)   Mengisi buku Denda Perkara Tilang
ü  Siapkan alat tulis
ü  Siapkan berkas yang akan kita isi pada buku Denda Perkara tilang
ü  Mulai mengisi buku Denda Perkara tilang dengan cara mengisi kolom-kolom yang tersedia dalam buku tersebut
ü  Selesai, simpan kembali buku tersebut pada tempatnya
Ø  Urusan Keuangan :
1)   Membuat laporan keuangan koperasi
ü   Siapkan alat tulis
ü   Mulai menghitung jumlah uang koperasi bulan ini
ü   Kemudian jumlahkan keseluruhannya
ü   Selesai

e.      Mengelola Data/ Informasi Ditempat Kerja
1)      Mengisi buku perkara Jaksa
ü   Siapkan alat tulis
ü   Mulai mengisi buku perkara tiap jaksa sesuai dengan perkara-perkara yang ada pada bulan sebelumnya
ü   Cantumkan nama jaksa serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pada setiap buku perkara jaksa tersebut
ü   Selesai, simpan kembali buku tersebut pada tempatnya
2)      Mengisi buku register Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
ü   Siapkan alat tulis
ü   Mulai mengisi tiap buku register
ü   Isi kolom sesuai dengan data yang akan kita masukkan
ü   Cantumkan nama Ketua Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, nama Kepala Instansi Kejaksaan Negeri Tasikmalaya beserta Nomor Induk Pegawai (NIP)
ü   Selesai, simpan kembali buku tersebut pada tempatnya

4.3.Kompetensi yang diberikan
8.      Mengoperasikan aplikasi perangkat lunak
a.      Mengakses aplikasi perangkat lunak :
Ø  Menyalakan & mematikan komputer sesuai dengan SOP
Ø  Memilih aplikasi perangkat lunak yang tepat/ mencarinya dari menu yang tersedia
Ø  Mengoperasikan keyboard/ mouse sesuai dengan kecepatan dan keakuratan yang diharapkan
b.      Mengoperasikn aplikasi perangkat lunak dalam mengolah dokumen/ naskah :
Ø  Menjalakan aplikasi (Ms. Word & Ms. Excel) sesuai dengan SOP
Ø  Menyimpan dan menemukan kembali file dengan tepat
Ø  Mencetak file/ dokumen sesuai dengan SOP dengan jumlah yang tepat
3.      Mengelola peralatan kantor
a.      Menggunakan peralatan kantor :
Ø  Menggunakan pesawat kantor/ alat komunikasi kantor sesuai dengan SOP
b.      Melakukan komunikasi melalui Telepon :
Ø  Menangani panggilan telepon masuk sesuai dengan SOP
4.      Membuat dokumen
a.      Membuat catatan dikte untuk mengahasilkan naskah/ dokumen :
Ø  Menerima dikte secara langsung/ tidak langsung
Ø  Membuat surat dokumen berdasarkan hasil dikte
5.      Memberikan pelayanan kepada pelanggan
a.      Memberikan pelayanan prima kepada pelanggan sesuai kebutuhan :
Ø  Memberikan bantuan informasi dan pelayanan kepada seluruh stakeholder, baik di dalam maupun diluar perusahaan
6.      Mengaplikasikan administrasi perkantoran ditempat kerja
a.      Melaksanakan tata persuratan dan kearsipan :
Ø  Mengidentifikasi surat/ dokumen yang diterima sesuai prosedur perusahaan
Ø  Memproses surat/ dokumen kantor sesuai prosedur
Ø  Mendistribusikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
b.      Melaksanakan administrasi keuangan:
Ø  Mempersiapkan dan mendokumentasikan bukti-bukti kas kecil
7.      Mengelola data/ informasi ditempat kerja
a.      Melakukan pengolahan data/ informasi :
Ø  Mengelola informasi dalam bentuk yang sesuai dengan menggunakan peralatan kantor yang disesuaikan dengan prosedur organisasi
Ø  Menyusun data/ informasi yang telah dikumpulkan kedalam bentuk laporan yang dapat dipertanggung jawabkan

4.4.  Masalah Yang dihadapi dan Penanganannya
Berikut ini beberapa masalah yang Kami hadapi disaat kami melakukan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya :
4.4.1.      Masalah yang pertama adalah ketika kami dihadapkan untuk mengisi kwitansi tilang, karena format dari kwitansi tersebut berbeda dengan kwitansi seperti biasanya juga karena sebelumnya kami juga tidak diberi pelatihan yang khusus dari sekolah.
Untuk penanganannya kami meminta pembimbing kami untuk selalu mengontrol kami ketika kami sedang diberi pekerjaan untuk mengisi kwitansi tersebut.
4.4.2.      Untuk masalah yang kedua adalah ketika dihadapkan untuk mencari berkas perkara tilang contohnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain-lain.
Karena sebelumnya disekolah kami tidak diberikan pelatihan untuk mecari berkas-berkas seperti itu jadi setiap kali kami diberi pekerjaan untuk mecari berkas tilang tersebut kami selalu ingin dibimbing karena takut melakukan kesalahan yang nantinya akan membuat kekacauan diinstansi tersebut.
4.4.3.     Masalah yang ketiga adalah ketika Kami dihadapkan dalam mengentri data SIMKARI (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia). Untuk penanganannya Kami selalu diberi bimbingan ketika mengentri data tersebut dan yang pembimbing kami pun menanganinya dengan cara, data yang telah kami entri diperiksa kembali setelah kami selesai mengentri data tersebut sampai tahap terakhir.










BAB V
PENUTUP
5.1.   Kesimpulan
Kejaksaan negeri adalah Kejaksaan di Ibukota Kabupaten atau Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten atau Kota. Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksanaan.
Susunan organisasi Kejaksaan Negeri terdiri atas :
a.         Kepala Kejaksaan Negeri
b.         Subbagian Pembinaan, membawahi :
                                1.          Urusan Kepegawaian
                                2.          Urusan Keuangan
                                3.          Urusan Perlengkapan
                                4.          Urusan Tata Usaha
                                5.          Urusan Daskrimti dan Perpustakaan
c.          Seksi Intelijen
d.         Seksi Tindak Pidana Umum
e.         Seksi Tindak Pidana Khusus
f.           Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kegiatan kerja yang pernah Kami lakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya antara lain :
1.      Mengoperasikan Aplikasi Perangkat lunak, diantaranya : mengetik daftar perkara tilang, mengentri data SIMKARI (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia), mengetik berkas Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P), dan mengetik berkas Berita Acara Permintaan (BAP).
2.      Mengelola Peralatan Kantor, diantaranya : melakukan komunikasi melalui telepon.
3.      Membuat Dokumen, diantaranya : mencatat dikte secara langsung dan mengetik surat.
4.      Mengaplikasikan Administrasi Perkantoran Ditempat Kerja, diantaranya :
a.      Melakukan Tata Persuratan dan Kearsipan : memproses surat masuk, mengisi buku ekspidisi surat, dan memberi guide pada setiap lembar arsip (surat).
b.      Melaksanakan Administrasi Keuangan :
Ø  Administrasi Pidana Umum (PIDUM), diantaranya : mengarsipkan berkas-berkas perkara, mencari berkas-berkas tindak pidana umum, mengarsipkan kwitansi perkara tilang kedalam odner kecil, mengisi kwitansi berkas perkara tilang, menyortir kwitansi berkas perkara tilang, memberi stempel pada surat dan kwitansi tilang, mengisi buku verstek tilang, mengisi register perkara tilang, mengisi buku register tersangka pidana umum, menghitung jumlah banyaknya pidana tilang per bulan, dan membuat laporan kas bulanan tilang.
Ø  Bendahara Penerima, diantaranya : mengisi buku Ongkos Perkara (OP) tilang dan mengisi buku Denda Perkara.
Ø  Urusan Keuangan, diantaranya : membuat laporan keuangan koperasi
5.      Mengelola Data/ Informasi Ditempat Kerja, diantaranya : mengisi buku perkara Jaksa dan mengisi buku register Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

5.2.   Saran
Pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) untuk ke depannya agar lebih lama supaya siswa yang melaksanakan PRAKERIN lebih memahami dalam bekerja di dunia industri dan pengalaman bekerjanya juga dapat lebih banyak.








DAFTAR PUSTAKA
Ø  Masdiah,Imas.(2011).Laporan Praktik Kerja Lapangan di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.Tasikmalaya.
Ø  Noviani,Wine.Nuraeni.(2011).Laporan Pelaksanaan Prakerin di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.Tasikmalaya.
Ø  Depdiknas.(2008).Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi keempat. Jakarta.PT Gramedia Pustaka Utama.
Ø  Bahry,Zainul.(H,S.H).(1996).Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum dan Politik.Bandung.Angkasa Bandung.
Ø  Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.Jakarta.


















Lampiran-Lampiran







18102011(003).jpg18102011(001).jpg
IMG0740A.jpgIMG1690A.jpg
IMG1626A.jpg20102011.jpg

DAFTAR LAMPIRAN
1.        Struktur Organisasi Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
2.        Dokumentasi Kegiatan Kerja
3.        Kwitansi Berkas Perkara Tilang
4.        Bukti Pelanggar Lalu Lintas Jalan Tertentu
5.        Kartu Kendali
6.        Kartu Disposisi
7.        Format Buku Perkara Tilang
8.        Format Buku Agenda Surat Masuk
9.        Format Buku Ekspedisi
10.    Format Buku Ongkos Perkara Tilang
11.    Format Buku Denda Perkara Tilang
12.    Format Buku Kas Umum
13.    Format Buku Perkara Jaksa
14.    Format Buku Register Hasil Dinas (RHD)
15.    Format Berita Acara Perkara Tilang
16.    Contoh Format Daftar Perkara Tilang
17.    Format Dalam Mengentri Data SIMKARI (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia)




 

1 komentar:

  1. Kunjungan pertama ^_^. kunjungi balik http://tsm-al-khoeriyah.blogspot.com

    BalasHapus