LAPORAN KEGIATAN
PRAKTIK KERJA
INDUSTRI (PRAKERIN)
DI
KANTOR KEJAKSAAAN
NEGERI TASIKMALAYA
Disusun
oleh:
1.
Ita Yunitasari NIS.
09101063
2.
Siti Hamidah Balqis NIS. 09101145
3.
Nanda Ayu NIS.
09101112
4.
Nia Turyati NIS.
09101117
YAYASAN TAMAN PENDIDIKAN AL - KHOERIYAH
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK) AL KHOERIYAH
BIDANG KEAHLIAN BISNIS MANAJEMEN, TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“ TERAKREDITASI A ”
Jl. Raya Manonjaya No. 34 É(0265) 381548 E-mail smkalkhoeriyah@rocketmail.com
|
LEMBAR
PENGESAHAN (DU/DI)
Laporan hasil
Praktik Kerja Industri ini
disahkan di :
|
Tasikmalaya, November 2011
|
a.n. Kepala Kejaksaan Negeri
Tasikmalaya
Kepala Sub Bagian Pembinaan
EMAN SUNGKAWA, SH. MH
NIP. 1954 0607
1979121 001
|
Pembimbing
YAYA MULYANA
NIP. 19620507
198303 1 001
|
LEMBAR
PENGESAHAN SEKOLAH
Laporan hasil
Praktik Kerja Industri ini
disahkan di :
|
|
Tasikmalaya, November 2011
|
Pembimbing 1
TELLY RATNA SARI,
S.Pd
|
|
Pembimbing 2
WIWIN, S.Pd
|
Mengetahui
Kepala SMK Al-Khoeriyah
Dra. Hj. EUIS HANDAYANI H
NIP. 19610724
198603 2 004
|
|
Ka. Kom. Ah. Adm.
Perkantoran
SANTI SUSANTINI, S.Pd
NIP. 19830317
200604 2 012
|
MOTTO
Hargai sebuah pengorbanan J
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur Kami panjatkan kepada
Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya Kami masih diberi umur panjang sehingga
dapat menyelesaikan LAPORAN HASIL PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) ini dengan baik
dan lancar serta penuh kekompakan antara individu dalam kelompok.
Laporan hasil Praktik Kerja Industri
ini kami peroleh dari praktik kerja di Kantor
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang dilaksanakan dari bulan Agustus sampai
dengan Oktober 2011.
Kami mengucapkan
terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu Kami dalam menyelesaikan
laporan ini. Pihak-pihak yang terkait antara lain :
1.
Ibu Dra. Hj. Euis Handayani Hidayat selaku Kepala SMK AL-KHOERIYAH di
Tasikmalaya.
2.
Bapak Mukti Wibowo, SH. MH selaku Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kota
Tasikmalaya.
3.
Bapak H. Hadiat Herdiana, S.Pd selaku Kepala Bagian Tata Usaha SMK
AL-KHOERIYAH.
4.
Bapak Eman Sungkawa, SH. MH selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan Kantor
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
5.
Ibu Santi Susantini, S.Pd
selaku Ketua Kompetensi Keahlian Administrasi Perkantoran SMK Al-Khoeriyah
Tasikmalaya.
6.
Seluruh pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang telah
memberikan bantuan kepada kami sebagai siswa PRAKERIN dalam menyelesaikan
Laporan Praktik Kerja Industri ini.
7.
Ibu Apila Haspita, S.Pd selaku Ketua Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
tahun 2011 di SMK AL-KHOERIYAH Tasikmalaya.
8.
Bapak Jejen Zainal Arif, S.Pd.I selaku wali kelas XII Administrasi
Perkantoran 1.
9.
Ibu Santi Susantini, S.Pd selaku wali kelas XII Administrasi
Perkantoran 2.
10.
Bapak Yaya Mulyana selaku pembimbing siswa Prakerin di Kantor
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
11.
Ibu Telly Ratna Sari, S.Pd selaku pembimbing 1 dalam membuat laporan.
12.
Ibu Wiwin, S.Pd selaku pembimbing 2 dalam membuat laporan.
13.
Teman-teman yang sudah membatu dan ikut berpartisipasi dalam pembuatan
laporan ini.
14.
Orang tua kami tercinta yang selalu memberikan movitasi dalam
melaksanakan kegiatan prakerin dan pembuatan laporan.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa Laporan ini masih banyak kekuranganya.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang
konstruktif sangat Penyusun butuhkan untuk penyempurnaan laporan ini. Semoga laporan ini
dapat bermanfaat khususnya bagi kelompok kami umumnya untuk pembaca.
Tasikmalaya,
November 2011
Penulis
DAFTAR
GAMBAR
Lambang Kantor Kejaksaan................................................................................... 19
Struktur Organisasi Kejaksaan Negeri
Tasikmalaya............................................. Terlampir
DAFTAR ISTILAH
v Industri : Kegiatan memproses
atau mengolah barang dagang
v Etos : Etika
v Sistematika : Pengetahuan mengenai klasifikasi
(penggolongan)
v Sinkronisasi : Penyerentakan
v Program :
Rancangan mengenai asas serta usaha yang akan
dijalankan
v Kompetensi : Kewenangan
untuk menentukan (menentukan sesuatu)
v Relevan : Bersangkutan
v Asosiasi :
Persatuan antar rekan usaha
v Profesi :
Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
tertentu
v Institusi :
Lembaga
v Sertifikasi :
Penyertifikatan
v Alternatif :
Pilihan diantara dua atau beberapa kemungkinan
v Informasi :
Penerangan/ pemberitahuan
v Verstek :
Putusan Pengadilan yang pelanggarnya tidak hadir
v Register :
Buku catatan atau daftar yang disusun secara bersistem
dan menurut abjad
v Guide :
Untuk menyekat antara arsip satu dengan yang lainnya
(penyekat)
v Odner :
Tempat untuk menyimpan arsip
v Kwitansi :
Surat tanda bukti penerimaan uang
v Deskriftif :
Bersifat menggambarkan apa adanya
v Analisis :
Penyelidikan terhadap suatu peristiwa
v Identitas :
Jati Diri
v Motivasi : Dorongan yang timbul
v Metode :
Cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu
pekerjaan
v Teoritis :
Berdasar pada teori
v Adhyaksa :
Sebutan sekarang adalah Jaksa, pejabat yang diberi
wewenang oleh undang-undang bertindak sebagai
penuntut umum serta melaksanakan putusan
pengadilan yang telah mendapatkan hukum tetap
v Openbaar ministerie : Badan yang ada relevansinya dengan
jaksa dan kejaksaan
v Magistraat :
Pemerintahan Negeri
v Hatzaai artikelen :
Pasal-pasal
v Yuridis : Berdasarkan ketentuan hukum
v Reformasi :
Perubahan secara drastis untuk perbaikan
v Eksistensi :
Hal Berada, Keberadaan
v Revolusi :
Perubahan radikal terhadap satu keadaan, pemerintahan,
keadaan sosial dibidang industri
v Sentral :
Pemerintah pusat
v Residen :
Pejabat pemerintah pada zaman Hindia Belanda yang
mengepalai sebuah keresidenan
v Asisten residen :
Pembantu, pendamping. Suatu jabatan dilingkungan
instansi pemerintah. Asisten Jaksa Tinggi
v Terselubung :
Tertutup, diselibungi
v Kentara :
Nyata
v Delik-delik :
Tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan yang diancam
dengan hukum
v Kriminal :
Pelanggaran hukum
v Orde baru :
Peraturan tata pemerintahan dengan system baru
v Kendala :
Hambatan
v Persepsi :
Tanggapan langsung dari sesuatu
v Interpretasi :
Pemberian kesan, pendapat
v Kendali : Kekang
v Koruptor :
Orang yang melakukan korupsi
v Polemik :
Masalah yang ditimbulkan dari suatu masalah yang belum
selesai dipecahkan
v Independen :
Berdiri sendiri
v Fundamental :
Bersifat dasar, mendasar
v Efektif :
Dapat membawa hasil
v Efisiensi :
Tepat atau sesuai untuk mengerjakan sesuatu
v Transparan :
Tembus Pandang
v Supremasi :
Kekuasaan Tertinggi
v Profesional : Bersangkutan dengan profesi
v Proposional :
Sebanding
v Pengoptimalan :
Proses,cara, perbuatan mengoptimalkan
v Implementasi :
Pelaksanaan
v Publik :
Orang banyak, umum
v Quickwins :
Program pencepatan
v Remunerasi :
Imbalan
v Optimal :
TertinggI
v Preventif :
Pencegahan
v Yustisial :
Peradilan, kehakiman
v Eksekusi :
Pelaksanaan Putusan Hakim
v Ideologi :
Kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas
v Suratan :
Tulisan
v Rasionalitas :
Kerasionalan
v Barometer :
Alat ukur
v Menyortir :
Kegiatan memisah-misahkan berkas
v Jaksa :
Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk
bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan
hukum tetap
v Perkara :
Masalah, persoalan
v Format :
Bentuk dan ukuran
v Sansekerta :
Bahasa Kesustraan Hindu Kuno
v BUMN : Badan Usaha
Milik Negara
v BUMD : Badan Usaha
Milik Daerah
DAFTAR ISI
LEMBAR
PENGESAHAN (DU/DI)...................................................................................
i
LEMBAR
PENGESAHAN SEKOLAH................................................................................ ii
MOTTO........................................................................................................................... iii
KATA PENGANTAR........................................................................................................ iv
DAFTAR GAMBAR.......................................................................................................... vi
DAFTAR ISTILAH............................................................................................................. vii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... x
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Praktik Kerja Industri........................................................... 1
1.2.
Tujuan dan Manfaat Praktik Kerja Industri.................................................. 2
1.3.
Tujuan dan Penyusunan Laporan.................................................................. 2
1.4.
Rumusan Masalah........................................................................................ 3
1.5.
Metode Pengumpulan Data......................................................................... 3
1.6.
Sistematika Penulisan Laporan..................................................................... 3
BAB II TINJAUAN
UMUM INSTANSI (DU/DI)
2.1.
Sejarah Berdirinya Kantor Kejaksaan........................................................... 5
2.1.
Visi dan Misi Kantor Kejaksaan....................................................................
11
2.1.
Struktur Organisasi Kantor Kejaksaan..........................................................
12
2.1.
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kejaksaan................................................... 12
2.1.
Nilai Inti Logo/Lambang Kantor Kejaksaan.................................................. 17
BAB III TINJAUAN
TEORITIS
3.1.
Pengertian Administrasi Perkantoran, Arsip, dan Kearsipan....................... 19
BAB IV PROSES
PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
4.1.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan..................................................................
22
4.2.
Uraian Kegiatan Prakerin.............................................................................
22
4.3.
Kompetensi Yang diberikan..........................................................................
29
4.4.
Masalah Yang dihadapi dan Penangannya..................................................
31
BAB V PENUTUP
5.1.
Kesimpulan...................................................................................................
32
5.2.
Saran.............................................................................................................
33
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Praktik Kerja Industri
Pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) adalah sebagai perwujudan
bentuk dari kebijakan Link and Match
yang prosesnya dilaksanakan di dua tempat, yaitu di sekolah dan di industri (DU
/ DI). Upaya ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) untuk mencapai tujuan relevansi pendidikan dengan tuntutan
industri.
Harapan utama dalam pelaksanaan prakerin di dunia industri disamping
keahlian profesional kerja sesuai dengan kebutuhan (DU /DI), siswa juga
memiliki etos kerja yang meliputi : kemampuan bekerja, motivasi kerja, disiplin
waktu dan kerajinan dalam bekerja.
Praktik kerja industri (PRAKERIN) merupakan bentuk penyelenggaraan
pendidikan keahlian profesional yang memadukan sistematika dan sinkronisasi
antara program penguasaan keahlian yang telah diperoleh melalui bekerja
langsung di dunia usaha atau di dunia industri dengan dunia pendidikan.
SMK Al-Khoeriyah
merupakan sekolah yang terdiri dari empat jurusan, yang salah satunya Administrasi Perkantoran. Selama tiga tahun bersekolah di SMK Al-Khoeriyah para siswa
dibekali ilmu dan keterampilan dibidangnya masing-masing dan lulusannya
disiapkan menjadi tenaga kerja di dunia industri yang tentunya akan menjadi cakap,
terampil, bertanggung jawab dan berkompetensi.
Sebagai salah satu pengalaman yang berharga dalam dunia tenaga kerja
dan sebagai syarat kelulusan yaitu melaksanakan praktik kerja industri
(PRAKERIN) di perusahaan atau instansi yang relevan dengan ilmu yang didapat
dari Sekolah Menengah Kejuruan.
SMK Al-Khoeriyah membuat program yaitu lamanya prakerin dan waktu pelaksanaan
prakerin. Program tersebut sangatlah penting untuk pengembangan kompetensi
peran siswa dan untuk bisa belajar dan mengenal dunia industri. Adapun lama
pelaksanaan praktik kerja industri selama tiga bulan dan waktu
pelaksanaannya pada awal semester lima.
1.2. Tujuan dan Manfaat Praktik Kerja Industri
Berdasarkan latar
belakang mengenai Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) diatas kami dapat mengemukakan
tujuan dan manfaat dari Praktik Kerja Industri tersebut diantaranya :
a.
Tujuan Praktik Kerja Industri
1)
Menghasilkan tenaga
kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu tenaga kerja yang memiliki
tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan
lapangan kerja.
2)
Meningkatkan
efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja berkualitas dan
profesional.
3)
Memberi pengakuan
dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai proses dari pendidikan.
4)
Merupakan salah satu syarat untuk mecapai kesempurnaan sebagai siswa
Sekolah Menengah Kejuruan.
b.
Manfaat Praktik Kerja Industri
1)
Menambah wawasan kepada siswa yang melaksanakan praktik kerja
industri.
2)
Menambah pengalaman bagi siswa dalam bekerja didunia industri.
3)
Terjalinnya hubungan silaturahmi antara sekolah dan instansi terkait.
4)
Menjadikan siswa lebih bisa bersosialisasi didunia kerja sehingga
siswa lebih mengenal dunia usaha.
1.3. Tujuan dan Penyusunan Laporan
Dalam penyusunan
laporan ini Kami mempunyai beberapa tujuan diantaranya yaitu :
1)
Untuk memenuhi salah satu syarat setelah melaksanakan Praktik Kerja
Industri (PRAKERIN).
2)
Dengan adanya laporan ini menjadikan salah satu bukti bahwa siswa yang
bersangkutan sudah melaksanakan Praktik Kerja Industri.
3)
Melatih siswa dalam menuangkan bahasa laporan secara tertulis.
4)
Melatih siswa bertanggung jawab terhadap apa yang dikerjakan selama
melaksanakan Prakerin.
1.4. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diadakannya Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) ini kami merumuskan
beberapa masalah yang akan dibahas antara lain :
1.
Apa yang di maksud dengan prakerin?
2.
Bagaimana prosses pelaksanaan prakerin?
3.
Masalah yang dihadapi dan bagaimana penanganannya?
1.5. Metode Pengumpulan Data
Metode yang
digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah deskritif analisis yaitu
metode penelitian yang menggambarkan
masalah-masalah yang ada pada waktu penelitian dilakukan. Data yang dikumpulkan
disusun, dijelaskan, dianalisis, dan kemudian ditarik suatu kesimpulan.
Adapun teknik pengumpulan data yang
penyusun gunakan dalam penyusunan laporan ini adalah :
- Studi Kepustakaan (Library Research) atau Study Literature (Daftar Bacaan), yaitu dimana penyusun mengumpulkan data dengan jalan mempelajari buku-buku pengetahuan dan bacaan-bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan topik yang penyusun bahas.
- Studi Lapangan (Field Research), yaitu mengadakan penelitian secara langsung ke obyek yang diteliti. Dalam hal ini penyusun mengadakan pengamatan secara langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
- Wawancara (Interview) yaitu penyusun melakukan wawancara dengan beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, mengenai hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi yang ada di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
1.6. Sistematika Penulisan Laporan
Dalam penyusunan
laporan ini, penyusun membuat sistematika penulisan sebagai berikut :
1.
BAB 1 berisi sebagai berikut :
1)
Penyusun memberikan penjelasan mengenai latar belakang penyusunan
laporan.
2)
Tujuan dan manfaat Praktik Kerja Industri berisi mengenai tujuan dan
manfaat melaksanakan PRAKERIN tersebut.
3)
Tujuan dan penyusunan laporan yaitu untuk mengetahui tentang tujuan
dalam pembuatan laporan ini.
4)
Rumusan masalah berisikan beberapa masalah yang akan dibahas dalam
laporan.
5)
Metode pengumpulan data berisi mengenai cara mengumpulkan data-data
yang akan dibahas dalam laporan.
6)
Sistematika penulisan berisikan susunan yang dilakukan dalam pembuatan
laporan.
2.
BAB 2 berisi tentang tinjauan umum instansi (DU/DI).
3.
BAB 3 berisi tentang tinjauan teoritis.
4.
BAB 4 berisi tentang proses pelaksanaan praktik kerja industri.
5.
BAB 5 berisi tentang kesimpulan dan saran.
BAB II
TINJAUAN
UMUM INSTANSI (DU/DI)
2.1. Sejarah Berdirinya Kantor Kejaksaan
Sebelum Reformasi
Istilah Kejaksaan
sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di
Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah Adhyaksa dan Dharmadhyaksa
sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini
berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa
Sansekerta.
Seorang peneliti
Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan
bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya
disaat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim
yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan.
Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang
memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
Kesimpulan ini
didukung peneliti lainnya yakni H.H.
Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven,
juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal Majapahit
yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.
Pada masa
pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan
antara lain adalah Openbaar Ministerie.
Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier Van Justitie didalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung) dibawah perintah langsung Residen/
Asisten Residen.
Hanya saja, pada
praktiknya fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda
belaka. Dengan kata lain, jaksa dan kejaksaan pada masa penjajahan Belanda
mengemban misi terselubung yakni antara lain :
a.
Mempertahankan segara peraturan negara.
b.
Melakukan penuntutan segala tindak pidana dan melaksanakan putusan
pengadilan pidana yang berwenang.
Fungsi sebagai alat penguasa itu akan
sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan Hatzaai Artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya
lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-undang
pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti
oleh Osamu Seirei No. 3/1942, No. 2/1944 dan No. 49/1944. Eksistensi kejaksaan
itu pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hooin (Pengadilan Agung),
Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) dan Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri). Pada masa
itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk :
a.
Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran.
b.
Menuntut Perkara.
c.
Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
d.
Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
Begitu Indonesia
merdeka, fungsi seperti itu tetap di pertahankan dalam Negara Republik
Indonesia. Hal itu di tegaskan dalam Pasal
II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamatkan bahwa “sebelum Negara R.I membentuk
badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku".
Karena itulah,
secara yuridis formal, Kejaksaan R.I telah ada sejak kemerdekaan Indonesia
diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni
tanggal 19 Agustus 1945 dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan Negara Republik Indonesia yakni dalam
lingkungan Departemen Kehakiman.
Kejaksaan R.I terus
mengalami berbagai perkembangan dalam dinamika secara terus menerus sesuai
dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Sejak awal eksistensinya,
hingga kini Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami 22 periode
kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan
Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan R.I
juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi
masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Menyangkut Undang-undang
tentang Kejaksaan, perubahan mendasar pertama berawal tanggal 30 Juni 1961, saat pemerintah
mengesahkan Undang- undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kejaksaan R.I Undang-undang ini menegaskan Kejaksaan struktur organisasi
departemen, disahkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1961 tentang Pembentukan
Kejaksaan Tinggi.
Pada masa Orde Baru
ada perkembangan baru yang menyangkut Kejaksaan R.I sesuai dengan perubahan
dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Perkembangan itu juga mencakup perubahan mendasar pada susunan organisasi serta
tata cara institusi sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai
penuntut umum (pasal 1), penyelenggaraann tugas departemen Kejaksaan dilakukan
Menteri/ Jaksa Agung (Pasal 5) dan susunan organisasi yang diatur oleh
Keputusan Presiden. Terkait kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam
rangka sebagai alat revolusi dan
penempatan kejaksaan dalam Kejaksaan yang didasarkan pada adanya Keputusan
Presiden No.55 tahun 1991 tertanggal 20 November 1991.
Masa Reformasi
Masa Reformasi
hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta
lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana
Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan
juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran
undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai
peneguhan eksistensi Kejaksaan yang
merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.
Dalam Undang-Undang
No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa
“Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara
dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai
kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang
dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak
berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai
penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi
pelaksana putusan pidana (executive
ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang
lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga
negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU
tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan harus
dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU
No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam
melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi
profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
UU No. 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
(1)
Di bidang pidana,
Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a.
Melakukan
penuntutan;
b.
Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
c.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan bersyarat;
d.
Melaksanakan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e.
Melengkapi berkas
perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum
dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik.
(2)
Di bidang perdata
dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam
maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3)
Dalam bidang
ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a.
Peningkatan
kesadaran hukum masyarakat;
b.
Pengamanan
kebijakan penegakan hukum;
c.
Pengamanan
peredaran barang cetakan;
d.
Pengawasan aliran
kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e.
Pencegahan
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f.
Penelitian dan
pengembangan hukum statistik kriminal.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004
menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang
terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak
karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal
yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan
wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan
wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan
badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan
dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat
bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab.
Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggung jawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan
dalam memerangi korupsi. Sebelunmya, upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap
tindak pidana korupsi sering mengalami kendala. Hal itu tidak saja dialami oleh
Kejaksaan, namun juga oleh Kepolisian RI serta badan-badan lainnya. Kendala
tersebut antara lain:
1.
Modus operandi yang
tergolong canggih.
2.
Pelaku mendapat
perlindungan dari korps, atasan, atau teman-temannya.
3.
Objeknya rumit (compilicated), misalnya karena berkaitan
dengan berbagai peraturan.
4.
Sulitnya menghimpun
berbagai bukti permulaan.
5.
Manajemen sumber
daya manusia.
6.
Perbedaan persepsi dan interprestasi (di kalangan lembaga penegak hukum yang ada).
7.
Sarana dan
prasarana yang belum memadai.
8.
Teror psikis dan
fisik, ancaman, pemberitaan negatif, bahkan penculikan serta pembakaran rumah
penegak hukum.
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak
dulu dengan pembentukan berbagai lembaga. Kendati begitu, pemerintah tetap
mendapat sorotan dari waktu ke waktu sejak rezim Orde Lama. Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi yang lama yaitu UU No. 31 Tahun 1971, dianggap kurang
bergigi sehingga diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Dalam UU ini diatur
pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi dan juga pemberlakuan sanksi yang lebih
berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Belakangan UU ini juga dipandang
lemah dan menyebabkan lolosnya para koruptor karena tidak adanya Aturan
Peralihan dalam UU tersebut. Polemik tentang kewenangan jaksa dan polisi dalam
melakukan penyidikan kasus korupsi juga tidak bisa diselesaikan oleh UU ini.
Akhirnya, UU No. 30 Tahun 2002 dalam
penjelasannya secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami
berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum luar biasa
melalui pembentukan sebuah badan negara yang mempunyai kewenangan luas,
independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan pemberantasan
korupsi, mengingat korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Karena itu, UU No. 30 Tahun 2002 mengamanatkan
pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi. Sementara untuk penuntutannya,
diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang terdiri
dari Ketua dan 4 Wakil Ketua yang masing-masing membawahi empat bidang, yakni
Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, Pengawasan internal dan Pengaduan
masyarakat.
Dari ke empat bidang itu, bidang penindakan
bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan. Tenaga penyidiknya diambil dari
Kepolisian dan Kejaksaan RI. Sementara khusus untuk penuntutan, tenaga yang
diambil adalah pejabat fungsional Kejaksaan. Hadirnya KPK menandai perubahan fundamental dalam hukum acara pidana,
antara lain di bidang penyidikan.
2.2. Visi dan Misi Kantor Kejaksaan
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang, yang memiliki visi dan misi sebagai berikut :
VISI
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien,
transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan
supremasi hukum secara profesional, proposional dan bermartabat yang
berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai-nilai kepatutan.
MISI
1. Mengoptimalkan
pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam
segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana,
penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pengoptimalan kegiatan
intelijen Kejaksaan, secara profesional, proposional dan bermartabat melalui
penerapan Standard Operating Procedure
(SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif, efisien.
2. Mengoptimalkan
peranan bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas bidang-bidang lainnya, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum.
3. Mengoptimalkan
tugas pelayanan publik dibidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas,
efektif, dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
4. Melaksanakan
pembenahan dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan, pembenahan
sistem informasi manajemen terutama pengimplementasian program quickwins agar dapat segera diakses oleh
masyarakat, penyusunan cetak biru (blue-
print) pembangunan sumber daya manusia Kejaksaan jangka menengah dan jangka
panjang tahun 2025, menertibkan dan menata kembali manajemen administrasi
keuangan, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan
pegawai melalui remunerasi, agar kinerja Kejaksaan dapat berjalan lebih
efektif, efisien, transparan, akuntabel,
dan optimal.
5. Membentuk aparat
Kejaksaan yang handal, tangguh, profesional, bermoral, dan beretika guna
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewewang, terutama
dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta tugas-tugas lainnya yang
terkait.
2.3. Struktur Organisasi Kantor Kejaksaan
Kantor
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya merupakan suatu lembaga yang memberikan pelayanan
terhadap publik yang mempunyai struktur organisasi sebagai proses pelaksanaan
kegiatan (terlampir).
2.4.
Tugas Pokok dan
Fungsi
Kedudukan, Tugas
dan Wewenang Serta Fungsi Kejaksaan tertera pada bagian keempatbelas dan
Susunan Organisasi Kejaksaan Negeri tertera di bagian kelimabelas serta untuk
tugas-tugas dari setiap susunan organisasi tertera dibagian keenambelas,
penjelasannya sebagai berikut :
1.
Pasal 591, tentang kedudukan :
1)
Kejaksaan negeri adalah Kejaksaan di Ibukota Kabupaten atau Kota dan daerah
hukumnya meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
2)
Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
beberapa unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksanaan.
2.
Pasal 592, tentang Tugas dan Wewang Serta Fungsi Kejaksaan :
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 591, Kejaksaan Negeri menyelenggarakan
fungsi:
a.
Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa pemberian
bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan dengan tugasnya;
b.
Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen,
administrasi, organisasi ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara
yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
Pelaksanaan dan pengadilan pelaksanaan penegakan hukum baik preventif
maupun represif yang berintikan
keadilan di bidang pidana, pelaksanaan intelijen yustisial di bidang ketertiban
dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan
hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan
tugas-tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakan kewibawaan
pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
d.
Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat
perawatan jiwa atau tempat lain yang layak bedasarkan penempatan hakim karena
tidak mampu berdiri sendiri atau di sebabkan hal-hal yang dapat membahayakan
orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
e.
Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi
pemerintah, BUMN, BUMD di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan,
penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum
masyarakat;
f.
Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan
baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas.
3.
Pasal 595, tentang Susunan Organisasi Kejaksaan Negeri :
Kejaksaan Negeri terdiri atas :
a. Kepala Kejaksaan
Negeri;
b. Subbagian
Pembinaan;
c. Seksi Intelijen;
d. Seksi Tindak Pidana
Umum;
e. Seksi Tindak pidana
Khusus;
f.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara;
4.
Untuk tugas-tugas dari setiap susunan organisasi adalah sebagai
berikut :
a)
Pasal 596, tentang Tugas Kepala Kejaksaan Negeri :
Kepala Kejaksaan
Negeri mempunyai tugas :
a.
Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas,
wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur
kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna
dan berhasil guna;
b.
Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum
dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya didaerah hukum
Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
c.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan
tambahan, penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
d.
Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan
instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugas-tugas
yustisial lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung;
e.
Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam
suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan wilayah
kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat
menggangu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan
Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
f.
Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,
mewakili pemerintah dan negara, BUMN, BUMD, di dalam dan diluar pengadilan sebagai
usaha penyelamatan kekayaan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
g.
Membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga negara, instansi
pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang
timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
h.
Pemberian perjanjian sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan
tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung;
i.
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal
serta serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan
Kejaksaan Negeri.
b)
Pasal 597, tentang Tugas Subbagian Pembinaan :
Subbagian pembinaan mempunyai tugas melakukan
pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan
ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan
organisasi dan ketatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi
tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan
pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan
administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksaan tugas.
c)
Pasal 600, tentang Tugas dari bawahan Subbagian Pembinaan :
(1)
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian,
peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
(2)
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3)
Urusan Perlengkapan mempunyai
tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(4)
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan.
(5)
Urusan Deskrimti dan Perpustakaan mempinyai tugas :
a.
Melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan
pengembangan tehnologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.
b.
Melakukan Urusan perpustakaan dan dokumentasi hukum.
d)
Pasal 601, tentang Tugas Seksi Intelijen :
(1)
Seksi intelijen adalah unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas dan
wewenang :
a.
Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan
untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun repsesif
di bidang ideology, politik, ekonomi,
keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal
terhadap orang-orang tertentu dan/ atau turut menyelenggarakan ketertiban dan
ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha
Negara di daerah hukumnya.
b.
Memberikan dukungan intelijen Kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan
kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemanfaatan
kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya.
(2)
Seksi intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Intelijen yang
bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
e)
Pasal 607, tentang Tugas Seksi Tindak Pidana Umum :
Seksi tindak Pidana Umum mempunyai tugas
melaksanakan pengendalian prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan,
penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksana pidana
bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas
bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
f)
Pasal 609, tentang Tugas Seksi Tindak Pidana Khusus :
Seksi Tindak Pidana
Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan penyelidikan,
penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, lepas
bersyarat dan putusan pidana pengawasan serta tindakan hukum lainnya, dalam
perkara tindak pidana khusus.
g)
Pasal 611, tentang Tugas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara :
Seksi Perdata dan
Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan,
bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan
negara, pemerintah, BUMN, dan BUMD serta pelayanan hukum kepada masyarakat,
dibidang perdata dan tata usaha Negara.
2.5.
Nilai Inti Logo/
Lambang Kantor Kejaksaan
2.5.1
Lambang Kantor
Kejaksaan
Dari lambang
tersebut memiki arti yaitu sebagai berikut :
1. Bintang bersudut tiga
Bintang
adalah salah satu benda ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan
memancarkan cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan
kejiwaan warga Adhyaksa yang harus dihayati dan diamalkan.
2. Pedang
Senjata
pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/ kebathilan
dan kejahatan.
3. Timbangan
Timbangan
adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara
suratan dan siratan rasa.
4. Padi dan Kapas
Padi dan
kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan
masyarakat.
5. Seloka “Satya Adhi Wicaksana”
Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan
jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna
:
a.
Satya : Kesetiaan yang
bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri
pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
b.
Adhi : Kesempurnaan
dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggung jawab baik terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, keluarga maupun kepada
sesama manusia.
c.
Wicaksana : Bijaksana dalam
tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
6. Makna tata warna
a.
Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam
gambar/ lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
b.
Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan
pengejaran/ pengraihan cita-cita.
BAB III
TINJAUAN TEORITIS
3.1.
Pengertian Administrasi Perkantoran, Arsip
dan Kearsipan
3.1.1.
Administrasi
Istilah
administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Ad dan ministrate yang
artinya pemberian jasa atau bantuan, yang dalam bahasa Inggris disebut Administration artinya To Serve, yaitu melayani dengan
sebaik-baiknya.
Pengertian
administrasi dapat dibedakan menjadi 2 pengertian yaitu :
1.
Administrasi dalam arti sempit
Menurut
Soewarno Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara
sempit berasal dari kata Administratie
(bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat,
pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis
ketatausahaan”. Dari definisi tersebut dapat
disimpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan
yang meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan dan
pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan
informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan.
2.
Administrasi dalam arti luas
Menurut The
Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk
mencapai tujuan tertentu”. Administrasi secara luas dapat
disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya
kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pendapat lain mengenai administrasi dikemukan oleh Sondang
P. Siagian mengemukakan “Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama
antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”. Berdasarkan
uraian dan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa administrasi
adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi
berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai suatu tujuan.
3.1.2.
Perkantoran
Perkantoran merupakan
imbuhan dari kata Kantor. Sedangkan Kantor tersebut berasal dari bahasa
Belanda kantoor, adalah sebutan untuk tempat yang digunakan perniagaan
atau perusahaan yang dijalankan secara rutin. Kantor bisa hanya berupa suatu
kamar atau ruangan kecil maupun bangunan bertingkat tinggi.
Jadi dapat di simpulkan bahwa Administrasi
Pekantoran adalah seluruh kegiatan yang dijalankan secara rutin melalui
kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
untuk mecapai tujuan.
3.1.3.Arsip Dan Kearsipan
Arsip berasal dari bahasa Belanda, archief. Menurut Armosudrdjo, archief dalam bahasa Belanda memiliki
beberapa pengertian berikut ini:
·
Tempat penyimpanan
secara teratur bahan-bahan arsip: bahan-bahan tertulis, piagam-piagam,
surat-surat, keputusan-keputusan, akte-akte, daftar-daftar, dokumen-dokumen,
peta-peta.
·
Kumpulan teratur,
dari bahan-bahan kearsipan tersebut.
·
Bahan-bahan yang
harus diarsip itu sendiri.
Semua kegiatan pengurusan arsip yang
meliputi kegiatan-kegiatan penciptaan arsip, penyimpanan (filling) dan penemuannya kembali (finding), penyelamatan (pengamatan), dan penyusutan arsip
(penyerahan, pemindahan, permusnahan), jika kita melihat berdasarkan
pengertian-pengertian arsip dan kearsipan tidaklah sama sebab arsip menunjukan
kepada bendanya sedangkan kearsipan (filling)
menunjukan kepada kegiatannya.
Menurut
fungsinya arsip dapat di bedakan menjadi 2 (dua) golongan yaitu:
1.
Arsip
Dinamis ialah Arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam proses
penyelenggaraan pekerjaan. Arsip dinamis dibagi 2 (dua) kelompok yaitu:
·
Arsip
dinamis aktif adalah arsip yang masih diperlukan terus menerus dalam
pelaksanaan kegiatan administrasi.
·
Arsip
dinamis inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan
administrasi sudah berkurang.
2.
Arsip
Statis ialah arsip yang sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan
pekerjaan dan mempunyai nilai informasi tinggi disimpan di Arsip Nasional.
BAB IV
PROSES
PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
4.1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan PRAKERIN
yang dilakukan di Kantor Kejaksaan
Negeri Tasikmalaya selama tiga bulan, yang dimulai tanggal 1 Agustus 2011
sampai dengan 31 Oktober 2011.
Mengenai waktu
pelaksanaan PRAKERIN disamakan dengan jam kantor yaitu hari senin sampai dengan
Kamis dengan lama jam kerja bagi siswa atau siswi PRAKERIN hanya 7,5 jam, mulai
dari pukul 07.30 – 15.00 WIB dan untuk hari Jum’at dari jam 07.00 – 14.00 WIB.
Sedangkan, jam istirahat dari pukul 12.00 – 13.00 WIB kecuali hari jum’at
istirahat mulai pukul 11.30 – 13.00 WIB.
4.2.Uraian Kegiatan Prakerin
Prakerin adalah
suatu kegiatan yang dilakukan oleh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk
memenuhi syarat supaya ketika sudah keluar sekolah dapat siap bekerja didunia
industri.
Selama 3 bulan melaksanakan
Praktik kerja Industri kami melaksanakan kerja dibeberapa bagian yaitu dibagian
:
1.
Seksi Intelijen, kegiatan kerjanya yaitu : mengetik berita acara
pemeriksaan.
2.
Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), kegiatan kerja yang pernah dilakukan
di bagian ini adalah mengarsipkan berkas-berkas perkara, mencari berkas-berkas
tindak pidana umum, mengarsipkan kwitansi perkara tilang kedalam odner kecil,
mengisi kwitansi berkas perkara tilang, menyortir kwitansi berkas perkara
tilang, memberi stempel pada surat dan kwitansi tilang, mengisi buku verstek
tilang, mengisi register perkara tilang, mengisi buku register tersangka pidana
umum, menghitung jumlah banyaknya pidana tilang per bulan, dan membuat laporan
kas bulanan tilang.
3.
Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kegiatan kerjanya yaitu : mengisi
register perkara HAM (Hak Asasi Manusia), Korupsi, dan Ekonomi.
4.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kegiatan kerjanya yaitu : mengisi
buku register perdata dan tata usaha Negara dan mengisi buku register jaksa.
Fungsi dari buku register perkara dan tata usaha
negara adalah untuk segala permasalahan sesuai dengan prosedur administrasi
baku dimasing-masing bidang. Macam-macam buku register perkara dan tata usaha
negara :
Ø R. DATUN 1 : Register Penegak hokum
Ø R. DATUN 2 : Register Penerimaan/
Permohonan Bantuan Hukum
Ø R. DATUN 4 : Register Penyelesaian
Perkara Pada Tingkat
Banding
Ø R. DATUN 4 A : Register Banding Perkara TUN
tertentu
Ø R. DATUN 5 : Register Kasasi
Ø R. DATUN 5 A : Register Kasasi Perkara TUN
tertentu
Ø R. DATUN 6 :
Register Upaya Hukum Luar Biasa
Ø R. DATUN 7 : Register Pelayanan Hukum
Ø R. DATUN 9 : Register Tindak Hukum Lain
Ø R. DATUN 10 : Register Pemulihan Keuangan/
Kekayaan Negara
Ø R. DATUN 11 : Register Ganti Kerugian dan
Uang Pengganti
Ø R. DATUN 12 : Register Penyelamatan
Kekayaan/ Keuangan
Negara
5.
Urusan Kepegawaian, kegiatan kerjanya yaitu : mengagendakan surat dan
memasangkan guide pada setiap lembar
arsip (surat).
6.
Urusan Keuangan, kegiatan kerjanya yaitu membuat laporan bulanan
koperasi.
Bendahara Penerima,
kegiatan kerjanya yaitu : mengisi buku register Ongkos Perkara (OP) dan buku
denda perkara.
Ongkos perkara (OP)
adalah jumlah uang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah apabila melakukan
tindak pidana, dan untuk denda perkara adalah jumlah uang denda yang sudah
ditentukan oleh hakim pada saat sidang berlangsung.
7.
Bendahara Pengeluaran, Kegiatan kerjanya yaitu mencatat nominal uang
makan pegawai pada setiap amplop pegawai, kegiatan tersebut dilakukan setiap
satu bulan sekali.
Dalam melaksanakan
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya,
merupakan pengaplikasian dari materi atau pembelajaran di sekolah yaitu yang
berkaitan dengan kompetensi yang pelajari diantaranya:
a.
Mengoperasikan Aplikasi Perangkat lunak, diantaranya :
1)
Mengetik daftar perkara tilang
ü Siapkan dokumen
yang akan diketik
ü Menyalakan komputer
ü Mencari data yang
sudah ada dalam komputer
ü Masuk kedalam
program data tersebut
ü Mulai mengetik
daftar perkara tilang tersebut
ü Mengisi kolom-kolom
yang tersedia dalam program tersebut dengan data pada dokumenn yang sudah kita
siapkan tadi sebelumnya
ü Setelah selesai
kemudian simpan data yang telah kita ketik dan matikan kembali komputer
2)
Mengentri data SIMKARI (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik
Indonesia)
ü Menyalakan komputer
ü Siapkan berkas yang
akan kita entri
ü Masuk kedalam
program internet SIMKARI
ü Mulai memasukan
data
ü Setelah selesai
memasukan data-data sesuai dengan perintah kemudian klik save (simpan)
ü Apabila telah
selesai mengentri matikan kembali komputer
3)
Mengetik berkas Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)
ü Siapkan berkas yang
akan diketik
ü Mulai mengetik
Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) setiap pegawai
ü Setelah selesai
mengetik LP2P tiap-tiap pegawai kemudian mencetak LP2P tersebut dengan cara di
print
ü Apabila telah
selesai, matikan kembali komputer
4)
Mengetik berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
ü Siapakan data yang
akan diketik
ü Menyalakan komputer
ü Mulai mengetik
Berita Acara Pemeriksaan tersebut
ü Setelah selesai
matikan kembali komputer
b.
Mengelola Peralatan Kantor, diantaranya :
1)
Melakukan komunikasi melalui telepon
ü Angkat gagang
telepon menggunakan tangan kanan
ü Mengucapkan salam
(selamat pagi/ selamat siang)
ü Menyebutkan nama
instansi “Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya”
ü Apabila penelepon
meninggalkan pesan catat pesan tersebut kemudian segera sampaikan kepada orang
yang bersangkutan
ü Tutup kembali
telepon apabila penelepon sudah menutup telepon tersebut
c.
Membuat Dokumen, diantaranya :
1)
Menerima dikte secara langsung
ü Menyiapkan alat
tulis
ü Siapkan buku untuk mencatat
dikte
ü Mencatat dikte
untuk pembuatan surat dari si pendikte
ü Setelah selesai
kemudian mengetik hasil dikte tersebut
2)
Membuat surat/ dokumen berdasarkan hasil dikte
ü Menyalakan komputer
ü Mulai mengetik
surat hasil dikte tersebut
ü Apabila telah selesai mengetik kemudian data tersebut
disimpan (save)
ü Data yang telah disimpan
kemudian dicetak dengan cara diprint
ü Setelah selesai
mencetak data tersebut matikan kembali komputer
d.
Mengaplikasikan Administrasi Perkantoran Ditempat Kerja, diantaranya :
a.
Melakukan Tata Persuratan dan Kearsipan :
1)
Memproses surat masuk
ü Mengagendakan surat
kedalam buku agenda
ü Mengantarkan surat
yang telah diagendakan kepada Ketua Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin)
ü Apabila surat telah
selesai dianalisa oleh Kasubbag Bin kemudian isi buku ekspedisi surat
ü Buku ekspedisi yang
digunakan harus sesuai dengan perintah dari Kasubbag Bin yang tertera dilembar
disposisi
ü Setelah itu segera
minta tanda tangan untuk dibuku ekspedisi tersebut kepada Kaur (Ketua Urusan)
yang dimaksud dalam surat tersebut
2)
Memasangkan guide pada setiap lembar arsip (surat)
ü Siapkan alat tulis
dan lem
ü Tulis nomor pada guide-guide yang telah disiapkan
ü Mulai pasangkan guide secara berurutan
ü Selesai, simpan
kembali arsip pada lemari arsip
b.
Melakukan Administrasi Keuangan :
Ø Administrasi Pidana
Umum (PIDUM) :
1)
Mengisi kwitansi perkara tilang
ü Siapkan berkas
perkara tilang serta alat tulis
ü Simpan karbon pada
tembusan yang berwarna kuning dan merah mudah
ü Isi kwitansi yang
berwarna putih
ü Kwitansi tersbut
diisi dengan nama orang yang ditilang, nomor putusan, denda, ongkos perkara,
tanggal sidang, dan nama Ketua Seksi Tindak Pidana umum
ü Selesai
2)
Menyortir/ memisah-misahkan kwitansi berkas perkara tilang
ü Berkas perkara
tilang yang terdiri dari 3 lembar dirobek dari buku kwitansi
ü Kemudian dipisahkan
sesuai warnannya (putih, merah muda, dan kuning)
ü Setelah selesai
disortir sesuai warnannya rapikan dan dihekter tiap warna
3)
Memberi stempel pada surat dan kwitansi tilang
ü Setiap kwitansi
yang telah ditanda tangani Ketua Seksi Tindak Pidana Umum kemudian diberi
stempel instansi
4)
Mengisi register perkara tilang
ü Siapkan alat tulis
ü Siapakan berkas
perkara tilang yang akan ditulis pada buku register perkara tilang
ü Mulai mengisi
kolom-kolom yang tersedia dalam buku register tersebut
ü Selesai, simpan
kembali buku tersebut pada tempatnya
5)
Mengisi buku register tahanan
ü Siapkan alat tulis
ü Siapkan berkas
tersangka yang akan kita isi pada buku register tahanan
ü Mulai memasukan
data-data tersangka pada buku tersebut dengan cara mengisi kolom no. urut,
tanggal tersangka diserahkan, jaksa penuntut umum (JPU), nama tersangka, dan
pasal yang didakwakan
ü Selesai, simpan
kembali buku tersebut pada tempatnya
6)
Mencari berkas-berkas perkara tilang
ü Lihat tanggal siding
pada berkas tilang yang diberikan oleh pembawa tilang
ü Kemudian Cari nomor
seri polisi yang ada pada berkas tilang tersebut
ü Setelah itu cari
pada setiap berkas tilang yang ada dalam lemari berkas tilang
ü Selesai
7)
Menghitung jumlah banyaknya pidana tilang per bulan
ü Siapkan alat tulis
dan kalkulator
ü Menjumlah jumlah
pidana bulan sebelumnya dengan bulan yang sedang berjalan
ü Setelah selesai,
simpan kembali buku tersebut pada tempatnya
Ø Bendahara Penerima
:
1)
Mengisi buku kas umum
ü Siapkan alat tulis
ü Siapkan berkas yang
akan kita isikan pada buku kas umum
ü Mulai mengisi buku
kas umum
ü Selesai, simpan
kembali buku tersebut pada tempatnya
2)
Mengisi buku Ongkos Perkara (OP) tilang
ü Siapkan alat tulis
ü Siapkan berkas yang
akan kita isi pada buku Ongkos Perkara tilang
ü Mulai mengisi buku
OP dengan cara mengisi kolom-kolom yang tersedia dalam buku tersebut
ü Selesai, simpan
kembali buku tersebut pada tempatnya
3)
Mengisi buku Denda Perkara Tilang
ü Siapkan alat tulis
ü Siapkan berkas yang
akan kita isi pada buku Denda Perkara tilang
ü Mulai mengisi buku
Denda Perkara tilang dengan cara mengisi kolom-kolom yang tersedia dalam buku
tersebut
ü Selesai, simpan
kembali buku tersebut pada tempatnya
Ø Urusan Keuangan :
1)
Membuat laporan keuangan koperasi
ü Siapkan alat tulis
ü Mulai menghitung
jumlah uang koperasi bulan ini
ü Kemudian jumlahkan
keseluruhannya
ü Selesai
e.
Mengelola Data/ Informasi Ditempat Kerja
1)
Mengisi buku perkara Jaksa
ü Siapkan alat tulis
ü Mulai mengisi buku
perkara tiap jaksa sesuai dengan perkara-perkara yang ada pada bulan sebelumnya
ü Cantumkan nama
jaksa serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pada setiap buku perkara jaksa tersebut
ü Selesai, simpan
kembali buku tersebut pada tempatnya
2)
Mengisi buku register Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
ü Siapkan alat tulis
ü Mulai mengisi tiap
buku register
ü Isi kolom sesuai
dengan data yang akan kita masukkan
ü Cantumkan nama
Ketua Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, nama Kepala Instansi Kejaksaan
Negeri Tasikmalaya beserta Nomor Induk Pegawai (NIP)
ü Selesai, simpan
kembali buku tersebut pada tempatnya
4.3.Kompetensi yang diberikan
8.
Mengoperasikan aplikasi perangkat lunak
a.
Mengakses aplikasi perangkat lunak :
Ø Menyalakan &
mematikan komputer sesuai dengan SOP
Ø Memilih aplikasi
perangkat lunak yang tepat/ mencarinya dari menu yang tersedia
Ø Mengoperasikan keyboard/ mouse sesuai dengan kecepatan dan keakuratan yang diharapkan
b.
Mengoperasikn aplikasi perangkat lunak dalam mengolah dokumen/ naskah
:
Ø Menjalakan aplikasi
(Ms. Word & Ms. Excel) sesuai dengan SOP
Ø Menyimpan dan
menemukan kembali file dengan tepat
Ø Mencetak file/ dokumen
sesuai dengan SOP dengan jumlah yang tepat
3.
Mengelola peralatan kantor
a.
Menggunakan peralatan kantor :
Ø Menggunakan pesawat
kantor/ alat komunikasi kantor sesuai dengan SOP
b.
Melakukan komunikasi melalui Telepon :
Ø Menangani panggilan
telepon masuk sesuai dengan SOP
4.
Membuat dokumen
a.
Membuat catatan dikte untuk mengahasilkan naskah/ dokumen :
Ø Menerima dikte
secara langsung/ tidak langsung
Ø Membuat surat
dokumen berdasarkan hasil dikte
5.
Memberikan pelayanan kepada pelanggan
a.
Memberikan pelayanan prima kepada pelanggan sesuai kebutuhan :
Ø Memberikan bantuan
informasi dan pelayanan kepada seluruh stakeholder, baik di dalam maupun diluar
perusahaan
6.
Mengaplikasikan administrasi perkantoran ditempat kerja
a.
Melaksanakan tata persuratan dan kearsipan :
Ø Mengidentifikasi
surat/ dokumen yang diterima sesuai prosedur perusahaan
Ø Memproses surat/
dokumen kantor sesuai prosedur
Ø Mendistribusikan
sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
b.
Melaksanakan administrasi keuangan:
Ø Mempersiapkan dan
mendokumentasikan bukti-bukti kas kecil
7.
Mengelola data/ informasi ditempat kerja
a.
Melakukan pengolahan data/ informasi :
Ø Mengelola informasi
dalam bentuk yang sesuai dengan menggunakan peralatan kantor yang disesuaikan
dengan prosedur organisasi
Ø Menyusun data/
informasi yang telah dikumpulkan kedalam bentuk laporan yang dapat
dipertanggung jawabkan
4.4.
Masalah Yang
dihadapi dan Penanganannya
Berikut ini
beberapa masalah yang Kami hadapi disaat kami melakukan Praktik Kerja Industri
(PRAKERIN) di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya :
4.4.1.
Masalah yang pertama adalah ketika kami dihadapkan untuk mengisi
kwitansi tilang, karena format dari kwitansi tersebut berbeda dengan kwitansi
seperti biasanya juga karena sebelumnya kami juga tidak diberi pelatihan yang
khusus dari sekolah.
Untuk penanganannya
kami meminta pembimbing kami untuk selalu mengontrol kami ketika kami sedang
diberi pekerjaan untuk mengisi kwitansi tersebut.
4.4.2.
Untuk masalah yang kedua adalah ketika dihadapkan untuk mencari berkas
perkara tilang contohnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan
lain-lain.
Karena sebelumnya
disekolah kami tidak diberikan pelatihan untuk mecari berkas-berkas seperti itu
jadi setiap kali kami diberi pekerjaan untuk mecari berkas tilang tersebut kami
selalu ingin dibimbing karena takut melakukan kesalahan yang nantinya akan
membuat kekacauan diinstansi tersebut.
4.4.3.
Masalah yang ketiga adalah ketika Kami dihadapkan dalam mengentri data
SIMKARI (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia). Untuk
penanganannya Kami selalu diberi bimbingan ketika mengentri data tersebut dan
yang pembimbing kami pun menanganinya dengan cara, data yang telah kami entri
diperiksa kembali setelah kami selesai mengentri data tersebut sampai tahap
terakhir.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Kejaksaan negeri
adalah Kejaksaan di Ibukota Kabupaten atau Kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah Kabupaten atau Kota. Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh beberapa unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksanaan.
Susunan organisasi
Kejaksaan Negeri terdiri atas :
a.
Kepala Kejaksaan Negeri
b.
Subbagian Pembinaan, membawahi :
1.
Urusan Kepegawaian
2.
Urusan Keuangan
3.
Urusan Perlengkapan
4.
Urusan Tata Usaha
5.
Urusan Daskrimti dan Perpustakaan
c.
Seksi Intelijen
d.
Seksi Tindak Pidana Umum
e.
Seksi Tindak Pidana Khusus
f.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kegiatan kerja yang
pernah Kami lakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya antara lain :
1.
Mengoperasikan Aplikasi Perangkat lunak, diantaranya : mengetik daftar
perkara tilang, mengentri data SIMKARI (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan
Republik Indonesia), mengetik berkas Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P), dan
mengetik berkas Berita Acara Permintaan (BAP).
2.
Mengelola Peralatan Kantor, diantaranya : melakukan komunikasi melalui
telepon.
3.
Membuat Dokumen, diantaranya : mencatat dikte secara langsung dan
mengetik surat.
4.
Mengaplikasikan Administrasi Perkantoran Ditempat Kerja, diantaranya :
a.
Melakukan Tata Persuratan dan Kearsipan : memproses surat masuk,
mengisi buku ekspidisi surat, dan memberi guide pada setiap lembar arsip
(surat).
b.
Melaksanakan Administrasi Keuangan :
Ø Administrasi Pidana
Umum (PIDUM), diantaranya : mengarsipkan berkas-berkas perkara, mencari
berkas-berkas tindak pidana umum, mengarsipkan kwitansi perkara tilang kedalam
odner kecil, mengisi kwitansi berkas perkara tilang, menyortir kwitansi berkas
perkara tilang, memberi stempel pada surat dan kwitansi tilang, mengisi buku
verstek tilang, mengisi register perkara tilang, mengisi buku register
tersangka pidana umum, menghitung jumlah banyaknya pidana tilang per bulan, dan
membuat laporan kas bulanan tilang.
Ø Bendahara Penerima,
diantaranya : mengisi buku Ongkos Perkara (OP) tilang dan mengisi buku Denda
Perkara.
Ø Urusan Keuangan,
diantaranya : membuat laporan keuangan koperasi
5.
Mengelola Data/ Informasi Ditempat Kerja, diantaranya : mengisi buku
perkara Jaksa dan mengisi buku register Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
5.2. Saran
Pelaksanaan Praktik
Kerja Industri (PRAKERIN) untuk ke depannya agar lebih lama supaya siswa yang
melaksanakan PRAKERIN lebih memahami dalam bekerja di dunia industri dan
pengalaman bekerjanya juga dapat lebih banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Masdiah,Imas.(2011).Laporan Praktik Kerja Lapangan di Kejaksaan
Negeri Tasikmalaya.Tasikmalaya.
Ø Noviani,Wine.Nuraeni.(2011).Laporan Pelaksanaan Prakerin di Kejaksaan
Negeri Tasikmalaya.Tasikmalaya.
Ø Depdiknas.(2008).Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi keempat. Jakarta.PT
Gramedia Pustaka Utama.
Ø Bahry,Zainul.(H,S.H).(1996).Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum dan
Politik.Bandung.Angkasa Bandung.
Ø Kejaksaan
Agung Republik Indonesia.Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.Jakarta.
DAFTAR
LAMPIRAN
1.
Struktur Organisasi Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
2.
Dokumentasi Kegiatan Kerja
3.
Kwitansi Berkas Perkara Tilang
4.
Bukti Pelanggar Lalu Lintas Jalan Tertentu
5.
Kartu Kendali
6.
Kartu Disposisi
7.
Format Buku Perkara Tilang
8.
Format Buku Agenda Surat Masuk
9.
Format Buku Ekspedisi
10.
Format Buku Ongkos Perkara Tilang
11.
Format Buku Denda Perkara Tilang
12.
Format Buku Kas Umum
13.
Format Buku Perkara Jaksa
14.
Format Buku Register Hasil Dinas (RHD)
15.
Format Berita Acara Perkara Tilang
16.
Contoh Format Daftar Perkara Tilang
17.
Format Dalam Mengentri Data SIMKARI (Sistem Informasi Manajemen
Kejaksaan Republik Indonesia)